Baru-baru ini saya membaca sebuah
artikel di salah satu medsos, artikel tersebut membahas tentang seorang Kiai yang
menerangkan bahwa emas haram di pakai oleh laki-laki. Dan ada salah satu
komentar pedas yang mengomentarinya. Komentar beragam. Yang menyudutkan sumber
yang mengepos artikel tersebut dan mencaci Kiai yang mengatakan dalam artikel
tersebut dan menegaskan haram. Sesungguhnya bukan Pak Kiai lah yang melarang
seorang laki-laki haram memakai emas. Tapi Rasulullah jelas melarang laki-laki
memakai emas.
Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan
melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang
sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah),
melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi
undangan dan menyebarkan salam. Beliau
melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari
perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta
mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis.
(Shahih Muslim
No.3848)
Alasan ilmiah mengapa emas di haramkan bagi kamu laki-laki
Atom pada emas mampu menembus ke dalam
kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria
mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka
dampak yang ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas
dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).
Jika itu terjadi dalam jangka waktu
yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Al zheimer. karena, jika tidak
dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan
sampai ke otak .
0 komentar:
Post a Comment