b. menunjukkan bukti tanda diterima
c.
lain-lain
yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
R. MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)
1.
Kegiatan
MPLS dilaksanakan di SMA, SMK dan SLB maksimal 3 (tiga) hari setelah masuk awal
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran pada minggu pertama.
2. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
a.
mengenali
potensi diri siswa baru;
b.
membantu
siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain
terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana satuan
pendidikan;
c.
menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan
interaksi positif antarsiswa
dan warga
sekolah lainnya; dan
e.
menumbuhkan
perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat
untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat
gotong royong.
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah;
- Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi
kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan;
- Materi wajib dan pilihan pada kegiatan MPLS
disesuaikan dengan tujuan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
- Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan
memperhatikan hal sebagai berikut:
a.
perencanaan
dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b.
dilarang
melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c.
dilakukan
di lingkungan sekolah kecuali satuan pendidikan tidak memiliki fasilitas yang
memadai;
d.
dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya;
e. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
f.
dilarang
bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
g.
wajib
menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah; dan
h.
dilarang
memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
7.
MPLS
dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah;
8.
Kegiatan
pengenalan sekolah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan
jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan
lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
a.
siswa
merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis
Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan
belajar/ kelas;
0 komentar:
Post a Comment