DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
Jalan Raden Ihrom Danaatmaja Ds.
Sepatnunggal Kec. Sodonghilir
KABUPATEN
TASIKMALAYA
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
Nomor : 423.5 / /SMPN.4.Sdh/2018
TENTANG :
PENETAPAN
KURIKULUM SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
KABUPATEN TASIKMALAYA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa Undang
Undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan
dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Isi
dan Standar Kompetensi Kelulusan serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP)
b. Bahwa SMP Negeri 4 Sodonghilir merupakan
sekolah di bawah binaan dinas pendidikan dan Kebudayaaan
c. Berdasarkan pertimbangan point a dan b diatas perlu menetapkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Negeri 4 Sodonghilir tahun pelajaran 2018/2019.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang No.
20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal
10;
2. PermendiknasNo 22 tahun 2006 tentang
standar Isi
3, Permendiknas
No 23 tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan
4. Permendiknas
No 24 tahun 2006 tentang standar Pelaksanaan Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan
5, Permendiknas No 20 tahun
2007 tentangs tandar Penilaian
6, Permendiknas No 41 tahun
2007 tentang standar Proses
7, PeraturanPemerintah no. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
8, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
No. 135/U/2004, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
9. Permendikbud no 20 tahun 2016 tentang StandarKelulusan
10.Permendikbud no 21 tahun 2016 tentang Standar Isi
11.Permendikbud no 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
12.Permendikbud no 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
13.Permendikbud no 24 tahun 2016 tentang KI dan KD
14,Program Kerja SMP Negeri 4 Sodonghilir Tahun Pelajaran 2018/2019.
|
Memperhatikan
|
:
|
Masukan Komite Sekolah, Tenaga Pendidik dan pemangku
kepentingan pada workshop penyusunan KTSP tanggal 11 dan
12 Juli 2018
|
:
M E M U T U S K A
N
MENETAPKAN
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 4
SODONGHILIR KABUPATEN
TASIKMALAYA TENTANG KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMP NEGERI 4 SODONGHLIR TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
|
PERTAMA : Memberlakukan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Negeri 4 Sodonghilir Tahun Pelajaran 2018/2019
sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan belajar
mengajar di SMP Negeri 4 Sodonghilir pada
tahun pelajaran 2018/2019
KEDUA : Semua warga Sekolah harus melaksanakan KTSP
ini dengan penuh tanggung jawab;
KETIGA : Dokumen KTSP ini akan direvisi setiap awal
tahun pelajaran melibatkan seluruh pemangku kepentingan Sekolah;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bahwa apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya;
Ditetapkan di : Sodonghilir
Pada Tanggal : 12
Juli 2018
Kepala Sekolah,
0 komentar:
Post a Comment