PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1. PEMBENTUKAN BPUPKIPada bulan desember 1944 perdana menteri jepang, koiso, dalam siding parlemen mengatakan bahwa, jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, tindak lanjut dari janji jepang tersebut, pada tanggal 1 maret 1945 Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha –usaha persiapan kemerdekaan Indonesia dalam bahasa jepang Dokuritsu zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari jepang
Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu ichibangase Yosio ( Jepang) dan R.P Soeroso).
BPUPKI mengadakan siding sebanyak 2 kali siding resmi dan satu kali siding tak resmi
Sidang resmi pertama pada tanggal 29 mei samapi dengan 1 juni 1945 membahasa tentang dasar Negara sedangkan siding kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 juli 1945, dengan membahasa rancangan Undang-undang dasar siding BPUPKI dilaksanakan di gedung “ Chuo Sang In” dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Usulan mengenai dasar Negara Indonesia merdeka dalam siding pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh
1. Mr. Mohamad Yamin
2. Mr. Soepomo
3. Ir . Soekarno
Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Hohamad Yamin mengusulkan lima asas dan dasar bagi Negara Indonesia Merdeka yang akan didirikan yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusian
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyaatan
5. Kesejahteraan social
Setelah selesai berpidato ,Mr, Hochammad Yamin menyampaikan konssep mengenai asas dan dasar Negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua siding yang berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Mr. M Yamin adalah sebagai berikut
1. ketuhanan yang maha esa
2. kebangsaan persatuan Indonesia
3. rasa kemanusian yang adil dan beradab
4. kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar Negara yaitu :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno berpidato mengemukakan dasar Negara Indonesia Merdeka yakni :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusian
3. Mufakat atau demoktasi
4. Kesejateraan social
5. Ketuhanan yang berkedayaan
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut dinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa Ir. Soekarno mengubahnya menjadi pancasila dan sekaligus pada tanggal 1 Juni di tetapkan sebagai “ Hari Lahir Pancasila”
Pada akhir masa persidangan pertama, kedua BPUPKI Membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan di bahas pada masa sidang berikutnya ( 10 S.d 17 Juli 1945
Yang beranggotakan 8 orang 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan islam
1. Soekarno
2. M. Hatta
3. M. Yamin
4. A. Maramis,
5. M. Sutardjo Kartohadikoesoemo
6. Otto iskandardinata
7. Ki Bagoes Hadikoesoemo ( Golongan Islam )
8. K.H.Wachid Hasjim ( Golongan Islam )
Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang yang di kenal sebagai panitia Sembilan terdiri atas
1. soekarno ( Ketua)
2. Muhamad hatta, M Yamin, A.A Maramis, Soebarjo ( golongan Kebangsaan )
3. K.H.Wachid Hasjim, K.H. Kahar Moezakar, H. Agoes Salim dan R abi Koesno Tjokrosoejoso ( Golongan Islam )
panitia Sembilan ini mengadakan rapat tanggal 22 Juni 1945 di rumah kediaman Ir. Soekarno . jalan pegangsaan timur No. 56, Jakarta bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar Negara yang melahirkan konsep rancangan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bernama “ Mukaddimah” oleh M yamin dinamakan Piagam Jakarta dan oleh sukiman Wirjosandjojo disebut Gentlemen’s Agreement ( empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara
Sidang Kedua BPUPKI dilaksankan pada tanggal 10 sampai dengan 17 juli 1945
da 6 hal yang menjadi agenda dari sidang resmi kedua
BPUPKI, yaitu sebagai berikut
1.
Kesatuan Republik Indonesia
2.
kewarganegaraan Indonesia
3.
rancangan Undang Undang Dasar
4.
ekonomi dan keuangan
5.
pembelaan negara
6.
pendidengajaran
Pada sidang BPUPKI Tanggal 11 Juli 1945 setelah mendengarkan pandangan dan pemikiran 20 orang anggota maka di bentuklah tiga panitia kecil yaitu
1. panitia perancang Undang Undang Dasar dengan ketua Ir Soekarno
2. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian dengan ketua M Hatta
3. panitia Perancang Pembela Tanah Air dengan ketua abikusno Tjokrosujoso
Panitia kecil Perancang undang undang dasar pada tanggal 13 juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang lambang negara, negara kesatuan sebuah majlis permusyawaratan rakyat dan membentuk panitia penghalus bahasa yakni Djajadiningrat salim dan Supomo, rancangan Undang-undang dasar di serahkan ke penghalus bahasa
pada tanggal 14 juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan sedangkan pada sidang tanggal 15 juli 1945 melanjutkan acara pembahasaan rancangan Undang-undang Dasar naskah Undang-undang Dasar diterima dengan bulat pada sidang BPUPKI tanggal 16 juli 1945
0 komentar:
Post a Comment