Home » » INFORMASI PENTING PPG TAHAP 4 2020 UNIVERSITAS NEGERI MAKASAR

INFORMASI PENTING PPG TAHAP 4 2020 UNIVERSITAS NEGERI MAKASAR

 

Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan *Angkatan 4* Tahun 2020 Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah ditetapkan, wajib mengisi biodata sebelum mengikuti PPG dalam Jabatan sebagai lapor diri. Tujuan pengisian biodata ini, untuk memastikan bahwa mahasiswa PPG dalam Jabatan *Angkatan 4* Tahun 2020, terkonfirmasi di Sistem Informasi Akademik (SIA) UNM, selanjutnya tervalidasi pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Mahasiswa yang tidak melakukan pengisian biodata sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, dianggap tidak melakukan lapor diri dan tidak terdaftar sebagai mahasiswa PPG Universitas Negeri Makassar.

Sebelum memulai pengisian biodata, sebaiknya mahasiswa mempersiapkan antara lain:

1. File scan dokumen Format A1 yang sudah di cetak dan diisi dari AP4G-Konfirmasi

2. File scan dokumen Pakta Integritas yang sudah dicetak, diisi dan sebelumnya sudah dibubuhi materai 6000

3. File scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. File foto berwarna, Foto terbaru  dengan jas berwarna gelap (laki-laki berdasi) dan latar belakang warna merah, wanita berjilbab tidak usah menggunakan dasi

5. File scan ijazah dan trasnkrip S1 (hal yang sama untuk ijazah, transkrip S2 dan S3 jika ada)

6. File scan foto kopi SK terakhir yang telah disahkan

7. File scan surat pernyataan izin dari kepala sekolah format dapat di download di  ( http://ppg.unm.ac.id/download ), yang telah dibubuhi materai 6000

8. File scan NPWP bagi yang memiliki

Form biodata  sebagai bukti lapor diri dalam mengikuti PPG dalam Jabatan Tahun 2020 *angkatan 4*, terkonfirmasi paling lambat *02 September 2020.*

format seperti ini:

1. Scan Format A1 (pdf)

2. Scan Pakta Iintegritas (pdf)

3. Scan KTP (jpg)

4. File foto berwarna (jpg)

5. Scan Ijazah+Transkrip S1 (pdf)

6. File Scan Foto kopi SK Terakhir (pdf)

7. Scan Surat ijin KS (pdf)

8. Scan NPWP (jpg)

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai beberapa hal, kami sampaikan penjelasan atau jawaban mengenai hal berikut ini:

1. Isian data yang kosong atau salah pada format A1 dan Pakta integritas. Perlu diketahui bahwa isian data tersebut langsung dari Pusat bukan dari LPTK. Isian data yang kosong dapat ditambahkan secara manual. Isian data yang salah dapat dibetulkan dengan cara dicoret, diparaf lalu dibetulkan agat tetap terlihat data sebelumnya

2. Nomor peserta PPG dapat dilihat pada format A1 yang dapat diunduh pada laman sergur.id

3. SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer adalah SK dari Bupati/Provinsi dapat ditambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir. Bagi guru PNS atau Guru Tetap Yayasan (GTY) sudah Jelas

4. Izin Kepala Sekolah bagi guru yang sudah pindah sekolah/mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan kemdikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data seperti di atas.

jika ada guru yang pindah mengajar di sekolah naungan *kemenag (madrasah), ybs tidak dapat melanjutkan* PPG dalam Jabatan dibiayai APBN

Sumber Berita : Bpk. Andi Muhammad Irfan ( pihak UNM )


/>

0 komentar:

.comment-content a {display: none;}