Suatu
hari sahabatku bertanya “tahukah kamu hukumnya riba? Coba Tanya orang yang
faham tentang riba?” . lalu aku menjawab “ kenapa kamu bertanya demikian ?”.
lalu dia menjawab “ karena aku bekerja, dan gajih yang aku terima adalah bunga
dari orang-orang yang telah meminjam, dan aku takut itu adalah riba dan hukum
nya haram “. Lalu aku bertanya pada seseorang yang menurut saya pandai dalam
agama, aku ceritakan pekerjaan sahabat saya itu , lalu orang itu menjawab “
jika seseorang bekerja di bank atau di pegadaian, itu kan sebuah lembaga (wadah
) tempat kerja bagi orang yang mencari nafkah, menurut saya itu tidak haram, karena kita kan hanya bekerja. Coba bayangkan
jika di kita tidak ada bank?? Bagaimana jadinya? Kita hanya mencari uang dan bekerja
dan itu halal uang nya”. Saya rasa jawabannya kurang memuaskan, lalu aku Tanya pada
seseorang yang pernah kerja di bank “ bagaimana menurutmu hukum tentang riba?”.
Lalu dia menjawab “ kita kan hanya kerja, jadi menurut saya ya sah-sah aja,
lagian bungan sekian persen kan nasabah juga tahu, jadi di sana ada
penjelasannya, jika dua pihak telah sepakat antara pihak bank dan nasabah
menurut saya sah-sah saja. Aku sendiri mengkategorikan riba adalah hal yang
haram, meminjam uang lalu membayar dengan tambahan bunga. Itu yang aku tahu
ketika SMP, saat itu ada teman saya yang pinjam uang lalu aku ingin dia
membayar lebih, tiba-tiba salah satu teman saya mengingatkan dan memberi tahu
bahwa itu haram.
Untuk
jawaban dari beberapa orang saya kurang yakin tentang riba adalah halal, maka
saat itu saya searching dan menemukan hukum riba adalah haram penulisnya
seorang habib, dan ada banyak orang yang meminta saran pada habib itu apa yang
harus mereka lakukan karena pekerjaan mereka ternyata riba , habib menyarankan
untuk berhenti bekerja dari tempat itu, nanti Allah Swt akan menggantinya
dengan lebih baik, barang siapa meninggalkan dosa karena Allah maka pahala
yang besar di sisiNya.
Karena
jawaban habib memuaskan dengan beberapa ayat alquran dan beberapa
penjelasannya, lalu aku kabarkan pada sahabtku bahwa hukumnya riba adaalah
haram.
Lalu
di lain hari aku mendapat pesan singkat dari salah seorang teman SMA ku, dia
bertanya apakah ada lowongan pekerjaan?. Lalu aku heran karena temanku itu
setahu saya masih bekerja di salah satu Bank. Kebetulan saat itu tidak ada
lowongan pekerjaan di tempatku. Aku penasaran lalu aku bertanya kenapa dia
keluar dari pekerjaannya, hal apa yang mebuatnya keluar?. Lalu dia menjawab,
saya takut dengan pekerjaan saya, dengan hukumnya dan dengan segala yang ada,
saya memilih keluar agar saya berada pada posisi aman, saya takut jika apa yang
saya makan dari hasil kerjaku akan memudaratkanku kelak di akhirat, karena
setahu saya riba itu hukumnya haram. Aku kagum sama teman saya yang berani
mengambil keputusan yang tepat. Karena ini menurut saya sangat penting lalu
saya kabarkan pada sahabat saya, bahwa temanku juga mengalami hal yang sama,
bimbang dengan pekerjaannya akhirnya memilih keluar dan mencari pekerjaan yang
lain.
Lalu
suatu hari saat sudah selesai shalat magrib, saya membaca salah satu ayat
Alquran tentang riba, saya langsung teringat sahabat saya. Saya yakin dia kan
tahu riba adalah haram, namun dia bertanya ketika di jawab haram, dia pun masih
bekerja di sana dan bingung jika keluar bagaiamana? Padahal saya sudah jelaskan
tentang teman SMA saya, dan saya yakin Allah akan memberikan balasan yang
terbaik bagi orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dosa karena Allah
semata. Lalu saya bingung lagi, tapi hati saya menyuruh saya untuk mengirimkan
ayat yang telah saya baca tersebut .
“ orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang
yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S.
Al-Baqarah: 275)”
Disini
saya berpendapat bahwa orang yang memakan dari hasil riba jiwanya tidak tenang,
mudah marah dan sebagainya. Dan itu pun yang di alami sahabat saya, suka marah
tanpa alasan yang jelas dan sebagainya. Ketika di Tanya mengapa marah, dia bilang
aku takut suatu saat di akhirat saya mendapat siksa, jadi pikirannya gak focus,
dia tahu hukumnya namun dia bertahan, dia takut kena dosa tapi dia
menjalaninya. Lalu aku kirim ayat tersebut, lalu dia menjawab ya aku tahu, aku
berencana akan keluar kerja. Lalu dia bertanya apa menurutmu juga haram? Saya bilang
jelas haram karena apapun alasannya ayat Allah akan tetap dan tidak bisa di
rubah, hukumnya sudah di jelaskan dalam alquran, dan semoga kelak sahabat saya
mendapatkan pekerjaan yang baik. Karena Allah akan memafkan kepada mereka dan
memberikan kesempatan mendapatkan yang lebih baik lagi, jika telah datang
penjelasan ayat Allah kepada mereka dan mereka mengetahui itu, jika mereka
meninggalkan hal yang di larang oleh Allah Swt maka Allah akan memberikan
balasan yang terbaik.
Bagi
anda yang masih ragu tentang hukum riba, di sini juga ada beberapa ayat Aquran
yang lainnya yang menjelaskan bahwa hukum riba adalah haram.
“Allah memusnahkan
riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orangyang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S.
Al-Baqarah: 276)
“Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
(Q.S. An-Nisa: 161)
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)
0 komentar:
Post a Comment