Keamanan bagi pengendara motor memang menjadi hal
utama untuk keselamatan pengendara. Salah satu kecelakaan yang banyak merenggut
nyawa adalah adanya kerusakan / cidera yang paling fatal di bagian kepala. Bagi
kita yang sudah terbiasa berkendara di jalan sudah pasti membutuhkan helm/
pelindung kepala yang aman dan juga nyaman saat di pakai. Tentu mengeluarkan
biaya untuk keamanan tidak masalah. Dan kita sebagai pengendara tidak mau
menggunakan helm abal-abal asal nempel di kepala.
Nah tahuka anda? helm yang aman di gunakan untuk
kepala kita tentu harus berstandar dan bukan barang abal-abal. Tentu harus
berstandar SNI atau DOT.
Nah tahukah anda arti standar helm kita yang
berstiker DOT dan SNI?
Berikut penjelasannya:
DOT
Beberapa merek Helm yang memiliki kualifikasi SNELL antara lain AGV, Arai, Astral-X, Astro-TR, Chaser, Classic-LE2, Classic/c, Condor, Corsair, GP-5X, Omni-J, Quantum-2, Rapide-Ov, X-Eleven, dan XR-1000
Beberapa merek Helm yang memiliki kualifikasi SNELL antara lain AGV, Arai, Astral-X, Astro-TR, Chaser, Classic-LE2, Classic/c, Condor, Corsair, GP-5X, Omni-J, Quantum-2, Rapide-Ov, X-Eleven, dan XR-1000
Salah satu lembaga sertifikasi helm lainnya adalah
DOT. DOT merupakan singkatan dari Departement of Transportation di amerika
dengan kode FMVSS 218. Helm yang memiliki stiker DOT adalah helm yang telah
lulus uji produk yang dilakukan oleh NHTSA (National Highway Traffic Safety
Association). Helm dengan stiker DOT banyak ditemukan di pasaran antara lain
dengan merek KYT, MDS dll.
Sebetulnya helm dengan sertifikasi SNELL dan DOT
merupakan sertifikasi yang diakui oleh International dan diadopsi oleh 50
negara besar di dunia diantaranya negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang.
SNI
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Agar SNI memperoleh keberterimaan
yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code
of good practice, yaitu:
Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
Transparency (transparansi): Transparan
agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI
mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan
dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan
SNI.
Consensus and impartiality
(konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua
stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil.
Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Coherence: Koheren dengan
pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak
terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan
internasional.
Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Tips
Memilih Helm
Selain sertifikasi
dari Snell atau DOT, ada beberapa cara untuk mengetahui apakah helm tersebut
berkualitas baik atau tidak.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan antara lain :
Memiliki
ukuran proprosional - tidak terlalu besar atau sebaliknya.
Tidak
kopong - Bila di ketuk bagian batoknya tidak berbunyi nyaring.
Tidak
lentur - Helm di posisikan terbalik bila kedua sisinya ditekan tidak berubah
bentuknya.
Memiliki
ketebalan stirofom sekitar 1 cm dan terdapat lapisan busa setebal 1 cm pada
bagian depan.
Jarak dari
mulut pemakai dengan ujung helm sekitar 1-1.5 cm.
Kaca helm
tidak terlalu tipis, ketebalannya sekitar 2-3 mm.
Terbuat
dari bahan Plastik atau Karbon Kevlar.
Nah semoga anda mendapatkan helm yang cocok, aman dan nyaman
ya !
0 komentar:
Post a Comment