TATA TERTIB PESERTA UNBK
Peserta ujian:
a. Memasuki
ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum
ujian dimulai;
b. Memasuki
ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah
ditentukan;
c. Yang
terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin
dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan
waktu;
d. Dilarang membawa dan/atau menggunakan
perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya
ke dalam ruang ujian;
e. Mengumpulkan
tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang
kelas;
f. Mengisi
daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. Masuk
ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang
diterima dari proktor;
h. Mulai
mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i. selama
ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan
dari pengawas ruang ujian;
j.
Selama ujian berlangsung, dilarang:
1.
Menanyakan jawaban soal kepada siapa
pun;
2.
Bekerja sama dengan peserta lain;
3.
Memberi atau menerima bantuan dalam
menjawab soal;
4.
Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada
peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5.
Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k.
Yang telah selesai mengerjakan soal
sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum
waktu ujian berakhir;
l.
Berhenti mengerjakan soal setelah ada
tanda waktu ujian berakhir; dan
m.
Meninggalkan ruangan setelah ujian
berakhir.
Panitia UNBK 2018
0 komentar:
Post a Comment