Pengawas
Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi
a.
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi
harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor,
dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi
tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik,
kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
c.
Proktor dan teknisi dapat berasal dari
sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
d.
Proktor mengunduh password untuk
setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim
teknis provinsi.
e.
Proktor mengunduh token untuk satu sesi
ujian.
f.
Proktor memastikan peserta ujian adalah
peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
g.
Proktor membagikan password kepada
setiap peserta pada awal
sesi
ujian.
h.
Proktor mengumumkan token yang akan
digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam
sistem.
i.
Proktor melaporkan/mengunggah hasil
ujian ke server pusat.
j.
Proktor mencatat hal-hal yang tidak
sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
k.
Proktor membuat dan menyerahkan berita
acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
serta mengunggah ke web UNBK.
TATA
TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR, DAN TEKNISI
a.
Di Ruang Sekretariat UN
1)
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi
harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2)
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi
menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3)
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi
mengisi dan menandatangani pakta integritas;
b.
Di Ruang Ujian
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi
masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan
secara berurutan:
1)
Memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)
Mempersilakan peserta ujian untuk
memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di
bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang
telah ditentukan;
3)
Membacakan tata tertib peserta ujian;
4)
Memimpin doa dan mengingatkan peserta
untuk bekerja dengan jujur;
5)
Mempersilakan peserta ujian untuk mulai
mengerjakan soal;
6)
Selama ujian berlangsung, pengawas ruang
ujian wajib:
a)
Menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruang ujian;
b)
Memberi peringatan dan sanksi kepada
peserta yang melakukan kecurangan;
c)
Melarang orang yang tidak berwenang
memasuki ruang ujian selain peserta ujian;
d)
Mematuhi tata tertib pengawas, di
antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat
komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi
isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan
jawaban dari soal ujian yang diujikan.
7) Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai,
pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima
menit; dan
8) Setelah waktu ujian selesai, pengawas
mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
Pengawas
ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera,
dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian
Panitia
UNBK 2018
0 komentar:
Post a Comment