Home » » TATA TERTIB PENGAWAS PROKTOR TEKNISI UNBK 2018/2019

TATA TERTIB PENGAWAS PROKTOR TEKNISI UNBK 2018/2019


Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi

a.   Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.  Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
c.   Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
d.  Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
e.   Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
f.    Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
g.   Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal
sesi ujian.
h.  Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
i.     Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat.
j.     Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
k.  Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.








TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR, DAN TEKNISI

a. Di Ruang Sekretariat UN
1)   Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2)   Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3)   Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
b. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
1)   Memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)   Mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3)   Membacakan tata tertib peserta ujian;
4)   Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
5)   Mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
6)   Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
a)      Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b)      Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c)      Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian;
d)     Mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
7)  Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
8)  Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian

Panitia UNBK 2018


/>

0 komentar:

.comment-content a {display: none;}