KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK)
OSIS
SMP NEGERI 4
SODONGHILIR
NOMOR
:01 /MPK/OSIS/SMPN-4 SDH/ 2018
TENTANG
JADWAL
ACARA DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS (MPK)
OSIS
SMPN 4
SODONGHILIR
Dengan Rahmat
Alloh SWT,
Musyawarah
Perwakilan Kelas OSIS SMPN 4 Sodonghilir,
setelah:
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan Musyawarah Perwakilan Kelas
OSIS SMP Negeri 4
Sodonghilir tahun 2018 dipandang
perlu menetapkan Jadwal Acara dan Tata Tertib
|
|
|
b.
Bahwa
oleh karena itu perlu
ditetapkan keputusan Musyawarah perwakilan Kelas OSIS SMP Negeri 4 sodonghilir tahun 2018 tentang
Jadwal Acara dan Tata Tertib Musyawarah Perwakilan Kelas OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir
|
Megingat
|
:
|
a.
Anggaran
DasarSMP Negeri 4 Sodonghilir
|
|
|
b.
Anggaran
Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4
Sodongilir
|
Memperhatikan
|
:
|
Permusyawaraatn dalam Musyawarah Perwakilan Kelas
(MPK) OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir
yang membahahas rancangan Jadwal Acara dan Tata Tertib MPK OSIS SMP N 4 Sodonghilir
Kabupaten tasikmalaya Tahun 2018
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN
KELAS (MPK) OSIS SMP NEGERI 4
SODONGHILIR TAHUN 2018 TENTANG
JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR PERIODE
TAHUN 2018/2019
Pasal
1
Jadwal Acara dan Tata tertib
adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan MPK OSISSMP Negeri 4 Sodonghilir tahun /2018
Pasal
2
Rumusan Jadwal Acara dan Tata Tertib
MPK OSIS SMP Negeri 1 Sodonghilir tahun 2018 secara lengkap seperti tersebut
pada pasal 1 Keputusan ini terdapat pada lampiran yang tidak terpisahkan
dengan keputusan ini
Pasal
3
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari ada
kekeliruandalam penetapan ini.
|
DITETAPKAN DI : SODONGHILIR TASIKMALAYA
PADA TANGGAL : 07 Desember 2018
WAKTU : 08.50 WIB
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS
OSIS
SMPN 4
SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN
SIDANG
Ketua Sekretaris
Putra Ikhsan Faiz Septi
Anggota
Anggota
Ela Nabila Supriadi
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK)
OSIS
SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
NOMOR
:02
/MPK/OSIS/SMPN-4SDH/ 2018
TENTANG
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS OSIS
SMPN
4
SODONGHILIR PERIODE 2017/2018
Dengan Rahmat Alloh
SWT,
Musyawarah Perwakilan
Kelas OSIS SMPN 4 Sodonghilir, setelah:
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
Pengurus OSIS SMP Negeri 4
Sodonghilir tahun 2017/2018 yang diangkat oleh MPK , pada akhir masa
jabatannya berkewajiban memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan GBPK
OSIS SMPN 4
Sodonghilir
|
|
|
b.
Bahwa
Pengurus OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir
tahun 2018 telah memberikan laporannya kepada MPK yang disampaikan dalam
sidang pleno Musyawarah Perwakilan Kelas tentang Laporan Pertanggungjawaban
pengurus OSIS periode 2017/2018
|
Megingat
|
:
|
a.
Anggaran
DasarSMP Negeri 4 Sodonghilir
|
|
|
b.
Anggaran
Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4 Sodongilir
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Musyawarah Sidang Pleno 3 dalam Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK)
OSIS SMP Negeri 4
Sodonghilir tentang Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS SMP N 4 Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017/2018
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK) OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR TAHUN 2018
TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR PERIODE
2017
|
Pertama
|
:
|
Menerima
baik , Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS SMPN 4 SodonghilirPeriode 2017/2018 yang disampaikan dalam pleno 3 MPK Tahun 2018
|
Kedua
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika di
kemudian hari ada kekeliruandalam penetapan ini.
|
DITETAPKAN DI : SODONGHILIR
PADA
TANGGAL : 07 Desember 2018
WAKTU : 09.05 WIB
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS
OSIS
SMPN 4 SODONGHILIR
KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN
SIDANG
Ketua Sekretaris
Putra Iksan Faiz Septi
Anggota Anggota
Ela Nabila Supriadi
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
(MPK)
OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
NOMOR :04 /MPK/OSIS/SMPN-4 SDH/ 2018
TENTANG
GARIS
BESAR PROGRAM KEGIATAN (GBPK)
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR
Dengan
Rahmat Alloh SWT,
Musyawarah
Perwakilan Kelas OSIS SMPN 4 Sodonghilir,
setelah:
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
dalam upaya pemantapan fungsi dan
peran OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir tahun 2018 serta demi mencapai
daya guna dalam melaksanakan tugas dan perannya dipandang perlu penetapan
Garis Besar Program Kegiatan OSIS SMPN 4 Sodonghilir periode 2018
|
|
|
b. Bahwa
oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan Musyawarah perwakilan Kelas OSIS
SMP Negeri 4 sodonghilir tahun 2018 tentang Garis Besar
Program Kegiatan (GBPK) OSIS SMP
Negeri 4
Sodonghilir periode 2018
|
Megingat
|
:
|
a. Anggaran
Dasar OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir
|
|
|
b. Anggaran
Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4
Sodongilir
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Musyawarah Sidang Pleno 4 dalam Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK)
OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir tentang Garis Besar Program Kegiatan
(GBPK) OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir periode 2018
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS (MPK) OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR TAHUN 2018 TENTANG GARIS BESAR
PROGRAM KEGIATAN OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR PERIODE
TAHUN 2018
|
Pertama
|
:
|
Menetapkan
Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS SMPN 4 SodonghilirPeriode 2018 sebagai hasil
pembahasan sidang komisi dan pleno tentang Garis Besar Program Kegiatan
(GBPK) OSIS SMPN 4
sodonghilir periode 2018
|
Kedua
|
:
|
Rumusan Garis Besar Program Kegiatan OSIS
SMPN 4 Sodonghilir secara
lengkap seperti tersebut pada penetapan pertama keputusan ini terdapat pada
lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan keputusan
lain
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan
|
DITETAPKAN DI : SODONGHILIR
PADA
TANGGAL : 07 Desember 2018
WAKTU : 14.19 WIB
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS
OSIS
SMPN 4
SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN
SIDANG
Ketua Sekretaris
Putra Ikhsan Faiz Septi
Anggota Anggota
Ela Nabila Supriadi
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
(MPK)
OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
NOMOR :05/MPK/OSIS/SMPN-4
SDH/ 2018
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS OSIS DAN MPK
SMPNEGERI 4 SODONGHILIR PERIODE 2018/2019
Dengan
Rahmat Alloh SWT,
Musyawarah
Perwakilan Kelas OSIS SMPN 4 Sodonghilir,
setelah:
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
masa jabatan Pengurus OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir periode 2018 sudah berakhir
|
|
|
b. Bahwa
untuk menjaga keberlangsungan organisasi
perlu ditetapkan Pengurus OSIS
SMP Negeri 4 Sodonghilir periode berikutnya
|
Megingat
|
:
|
a. Anggaran
Dasar SMP Neger i
4 Sodonghilir
|
|
|
b. Anggaran
Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4 Sodongilir
|
Memperhatikan
|
:
|
Permusyawaratan dalam
Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir yang membahahas Pemilihan
Pengurus OSIS SMP N 4 Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK) OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR TAHUN 2018/2018 TENTANG PENETAPAN
PENGURUS OSIS SMP NEGERI 4
SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018
Pasal 1
Menetapkan
Pengurus OSIS dan MPK SMPN 1 Sodonghilir periode 2012 seperti tercantum dalam
lampiran ini
Pasal 2
Masa jabatan
pengurus berlaku sejak tanggal pelantikan
Pasal 3
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika di kemudian
hari ada kekeliruandalam penetapan ini.
|
DITETAPKAN
DI : SODONGHILIR
PADA
TANGGAL : Desember
2018 WAKTU : 12.30 WIB
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR
KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sekretaris
Putra Ikhsan Faiz Septi
Anggota Anggota
Ela
Nabila Supriadi
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK)
OSIS
SMP NEGERI 4
SODONGHILIR
NOMOR
:03
/MPK/OSIS/SMPN- 4 SDH/
2018
TENTANG
PENETAPAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
Dengan
Rahmat Alloh SWT,
Musyawarah
Perwakilan Kelas OSIS SMPN 4 Sodonghilir, setelah:
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
untuk kelancaran dan ketertiban lajunya organisasi OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir
dipandang perlu mengamandemen dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4
Sodonghilir
|
|
|
b.
Bahwa
oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan Musyawarah Perwakilan Kelas OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir tahun 2018 tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir
|
Megingat
|
:
|
c.
Anggaran
Dasar SMP Negeri 4
Sodonghilir
|
|
|
d.
Anggaran
Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4
Sodongilir
|
Memperhatikan
|
:
|
Sidang pleno dalam Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) OSIS SMP
Negeri 4
Sodonghilir yang membahahas Perubahan /Amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga OSIS SMP N 4 Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN
KELAS (MPK) OSIS SMP NEGERI 4
SODONGHILIR TAHUN 2018/2019 TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
Pasal
1
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga OSIS SMPN 4 Sodonghilir adalah pedoman penyelenggaraan Organisasi
OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir
Pasal
2
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga secara lengkap seperti tersebut pada pasal 1 keputusan ini
terdapat pada lampiran yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini
Pasal
3
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari ada
kekeliruan dalam penetapan ini.
|
DITETAPKAN DI : SODONGHILIR
PADA
TANGGAL : 07 Desember 2018
WAKTU : 09.55
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS
OSIS
SMPN 4 SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN
SIDANG
Ketua Sekretaris
Putra Ikhsan Faiz Sept
Anggota Anggota
Ela Nabila Supriadi
JADWAL
ACARA MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS
SMPN 4
SODONGHILIR
NO
|
HARI/
TGL
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
KET
|
1
|
Jum’at,
7 Desember
2018
|
07.30-08.00
|
Cek In
|
|
2
|
08.00-09.00
|
Upacara pembukaan
1.
Pembukaan
2.
Menyanyikan
lagu Indonesia Raya
3.
Laporan
Ketua Panitia
4.
Sambutan
Kepala
sekolah sekaligus membuka MPK secara resmi
5.
Penutup/Doa
6.
Penjelasan
penguatan tata cara persidangan
|
|
|
3
|
09.00-10.30
|
Pemilihan Pimpinan Sidang
Penetapan Jadwal dan Tata
Tertib Musyawarah Perwakilan Kelas
|
|
|
4
|
||||
5
|
Sidang Pleno 1
Amandemen Anggaran Dasar dan
anggaran Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4
Sodonghilir
|
|
||
6
|
10-13.00
|
SOLISKAN
|
|
|
7
|
14.00-15.00
|
Sidang pleno 2
a.
Laporan
Pertanggungjawaban pengurus OSIS periode 2018
b.
Pandangan
Umum
c.
Jawaban
atas pandangan Umum
|
|
|
8
|
13.00-14.00
|
Sidang Pleno 3
a.
Pembahasan
Garis Besar Program Kegiatan
b.
Pengesahan
GBPK
|
|
|
9
|
Senin , 10 Desember 2018
|
08.00-09.30
|
Rapat Pemungutan Suara
|
|
10
|
09.30-11.00
|
Rapat perhitungan Suara
|
|
|
11
|
11.00- 12.00
|
Sidang pleno 4
a.
Pemilihan
Pengurus OSIS SMPN 4
Sodonghilir periode 2018/2019
b.
Penetapan
dan Pengesahan Ketua OSIS dan Pengurus
OSIS SMPN 4 Sodonghilir periode 2018/2019
|
|
|
12
|
12.00-12.30
|
SOLIS
|
|
|
13
|
12.30-14.00
|
Upacara penutupan
1.
Pembukaan
2.
Laporan
Ketua Panitia
3.
Sambutan
sambutan
4.
Ketua
OSIS periode 2017
Ketua
OSIS periode 2018/2019
Kepala
Sekolah
sekaligus menutup MPK secara resmi
5.
Do’a / Tutup
|
|
DITETAPKAN DI : SODONGHILIR
PADA
TANGGAL :
07 DESEMBER 2018 WAKTU : 08.50 WIB
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR
KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sekretaris
Putra Ikhsan Faiz Septi
Anggota Anggota
Ela
Nabila Supriadi
TATA
TERTIB
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS
OSIS
SMP NEGERI 4 SODONGHILIR TAHUN 2018
BAB
I
Ketentuan
Umum
Pasal
1
1. Musyawarah
Perwakilan Kelas OSIS SMPN 4 sodonghilir
adalah forum musyawarah wakil wakil siswa setiap kelas yang selanjutnya disebut
MPK
2. MPK
mempunyai tugas dan wewenang
a.
Menilai dan mengesahkan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus OSIS periode 2018
b.
Mengamandemen Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga OSISSMP Negeri 4 Sodonghilir
c.
Menyusun dan menetapkan Garis Besar
Program Kegiatan (GBPK) OSIS periode 2018
d.
Mengadakan rapat pemungutan dan
perhitungan suara pemilihan ketua OSIS priode 2018
e.
Menyusun dan Menetapkan kepengurusan
OSIS periode 2018
Pasal 2
Peserta Musyawarah terdiri dari
1. Utusan
perwakilan kelas masing masing 2 orang
2. Pengurus
OSIS periode 2012
3. Peninjau
dan pengawas yaitu Pembina OSIS
Pasal
3
1. Peserta
dan perwakilan kelas memiliki hak bicara dan hak suara
2. Dalam
hal pandangan Umum dan Pemungutan suara
peninjau dan pengurus OSIS lama memiliki hak bicara dan hak suara
Bab II
MUSYAWARAH DAN
RAPAT
Pasal 4
Musyawarah
dan Rapat MPK terdiri dari:
1. Sidang
pleno MPK
2. Sidang
Komisi bila dianggap perlu
3. Sidang
Formatur
Pasal 5
Tugas
dan wewenang pleno adalah:
1. Mendengar,
menilai dan mengesahkan GBPK periode 2018
2. Membahas,
merumuskan dan mengesahkan susunan anggota pengurus OSIS periode 2018
3. Memilih
komisi komisi bila dianggap perlu
4. Memilih
dan membentuk rapat formatur
5. Mendengar,
menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pengurus OSIS periode 2018
BAB III
Pimpinan Sidang dan Tata Cara Persidangan
Pasal 6
1. Pimpinan
sidang ditentukan dari dan oleh peserta sidang
2. Pimpinan
sidang terdiri dari unsur pengurus OSIS dan perwakilan kelas
3. Pimpinan
sidang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota
Pasal
7
1. Pimpinan
sidang berkewajiban memimpin sidang dalam suasana kebersamaan dan dengan
khidmat kebijaksanaan.
2. Pimpinan
sidang berkewajiban untuk berusaha mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan,
mendudukan persoalan serta meluruskan pembicaraan dengan acara persidangan
Pasal 8
1. Setiap
peserta dapat mangajukan usul, pendapat, saran atau interupsi melalui pimpinan sidang
2. Interupsi
hanya dilakukan untuk:
a. Meminta
penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya dengan soal yang dibicarakan
b.
Mengajukan usul usul
prosedur mengenai hal hal yang dibicarakan
c. Mengajukan
keberatan terhadap materi pembicaraan atau masalah yang dibicarakan
BAB IV
Quorum dan Pengambilan
Keputusan
Pasal 9
Sidang Pleno MPKdinyatakan sah jika dihadiri oleh
lebih dari setengah peserta
Pasal 10
1. Pengambilan
keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat
2. Apabila
hal tersebut dalam pasal 10 ayat 1 tidak tercapai, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbayak
BAB V
Pemilihan Pengurus OSIS
Pasal 11
1. Pemilihan
Ketua dan Pembentukan pengurus OSIS dilakukan dengan tahapan berikut:
a. Pendaftaran calon
b. Pencalonan
Ketua dan Wakil Ketua/ seleksi calon
c. Pemilihan
ketua secara langsung (rapat pemungutan suara)
d. Rapat
Perhitungan Suara
e. Pembentukan
Pengurus OSIS tetap/lengkap
2. Yang
dipilih menjadi ketua harus menyatakan kesediaan untuk dipilih secara lisan
atau tulisan
Pasal 12
1. Calon
Ketua dinyatakan sah bila didukung sekurang kurangnya 35 % dari peserta pemilih
2. Bila
jumlah suara seperti pada pasal 12 ayat 1 tidak dicapai, maka urutan teratas peolehan suara calon ketua
dinyatakan sah
Pasal 13
1. Pemilihan Personil pengurus OSIS dilakukan oleh
formatur dan melibatkan Ketua terpilih
2. Jumlah
personil pengurus OSIS disesuaikan dengan kebutuhan
3. Pemilihan
dan penetapan personil Pengurus OSIS diusahakan 60 % kelas VIII dan 40 % kelas
VII
BAB V
Pemilihan Formatur
Pasal 14
1. Formatur
dipilih dari dan oleh peserta MPK dengan mandat penuh dalam sidang pleno
2. Formatur
berjumlah 9
orang yang dipilih dari peserta yang terdiri dari:
a. Unsur
Pembina OSIS 1 orang
b. Unsur Pengurus OSIS
periode 2017 2 orang
c. Unsur
perwakilan Kelas VII, VIII dan IX masing masing 10 orang
3. Formatur dari pengurus /Pembina
ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala sekolah dan Pengurus OSIS periode 2018
4. Formatur
dari perwakilan Kelas dipilih dari
peserta sidang melalui Musyawarah untuk mufakat
Pasal 15
1. Tugas
dan wewenang Formatur:
a. Memperhatikan
dengan seksama proses rapat
pemungutan suara dan rapat perhitungan suara
b. Memberi
kesempatan kepada calon ketua untuk menyampaikan konsep kepemimpinanya di depanpeserta pemungutan suara sebelum rapat pemungutan suara.
2. Ketua
terpilih bersama sama formatur memilih dan menyusun serta menetapkan susunan
Pengurus OSIS periode 2018 secara lengkap
BAB VI
Ketentuan Penutup
Pasal 16
Segala sesuatu
yang belum diatur dalam tata tertib ini berlaku, diserahkan kepada
kebijaksanaan Pemimpin Sidang / MPK
Pasal 17
Tata
tertib ini berlaku sejak ditetapkan
DITETAPKAN DI : SODONGHILIR
PADA TANGGAL : 07 DESEMBER 2018
WAKTU : 08.50 WIB
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4
SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Sekretaris
Putra Ikhsan Faiz Septi
Ela Nabila
Supriadi
Anggota Anggota
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA NEGERI 4
SODONGHILIR
Alamat : Jl. Raden Dana Atmaja
Kp. Bojong, Desa Sepatnunggal Kec. Sodonghilir
TASIKMALAYA
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
Nomor : 243.1/ 014 /SMPN.4-Sdh-2018
SUSUNAN PERWAKILAN
KELAS, PENGURUS OSIS DAN PEMBINA OSIS PERIODE 2018
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa
satu-satunya organisasi siswa sekolah adalah OSIS.
2.
Bahwa
penanggung jawab Pembinaan OSIS di sekolah ini adalah Kepala Sekolah dibantu
oleh para guru sebagai Pembina OSIS.
3.
Bahwa
di rasa perlu penetapan dan melantik Perwakilan Kelas, Pengurus
OSIS dan Pembina OSIS untuk masa jabatan tahun 2018
|
Mengingat
|
:
|
1.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Negara Pemuda
dan Olagraga Republik Indonesia Nomor : 045/U/1984 Nomor 0025/MENPORA/1984
2.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 0374/1982.
3.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 0461/UI/1984
4.
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah No.201/C/1984
5.
Hasil Rapat Musyawarah Perwakilan Kelas tanggal 16-17 Desember 2018
|
M
E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
:
|
Susunan Pengurus MPK, Pengurus OSIS dan Pembina OSIS
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Tugas
dan Tanggung Jawab Pengurus MPK, Pengurus OSIS dan Pembina OSIS di laksanakan sesuai dengan peraturan yang
berlaku
Segala
biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada
Anggaran yang tersedia.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan
perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan di dalam penetapannya
|
DITETAPKAN DI : SODONGHILIR
PADA
TANGGAL : 4
Maret, 2018 K E P A L A,
Hj. Suryakania, S.Pd.M.Pd.
NIP 196610301988032008
Lampiran I Keputusan
Kepala SMP Negeri 4 Sodonghilir kabupaten Tasikmalaya
Nomor : 243.1/ 014 /SMPN.4-Sdh-2018
Tanggal : 3 Maret 2018
I.
SUSUNAN
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK) PERIODE TAHUN 2018/ 2018
Ketua : Yahya Damara Kelas
Sekretaris : Rijki Nurul Fajri Kelas
Bendahara :
Tiara Okta Nurriah Kelas
DITETAPKAN DI :
SODONGHILIR
K E P A L A,
Hj.
Suryakania, S.Pd. M.Pd.
NIP 19661030198832008
Lampiran IIKeputusan Kepala
SMP Negeri 4 Sodonghilir kabupaten Tasikmalaya
Nomor : 243.1/ 014 /SMPN.4-Sdh-2018
Tanggal : 3 Maret, 2018
II.
SUSUNAN
PENGURUS OSIS PERIODE
TAHUN /2018
Ketua : Novita
Kharisma Dewi Kelas VII
Wakil
Ketua I : Rijki Nurul
Pajri Kelas VII
Wakil
Ketua II : Ajil Mitahul Hilmi Kelas VII
Sekretaris : Yahya Damara Kelas VII
Wakil Sekretaris I : Vina Anggraeni Kelas VII
Bendahara : Tiara Okta Nurriah Kelas VII
Seksi-seksi
NO
|
BIDANG KEGIATAN
|
|
1
|
Keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
|
1. Dede syaadah
2. Ridwan
|
2
|
Budi
pekerti luhur atau akhlak mulia;
|
1. Dina
Selpiawati
2. jajang Hernawan
|
|
Kepribadian
unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
|
1. Deti Yulandari
2. Taufik
Hidayatuloh
|
4
|
Prestasi
akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
|
1. Mirna Ima Muslimah
2. Rian Hendriana
|
5
|
Demokrasi,
hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks
masyarakat plural;
|
1. Mira zahra
Salsabila
2. Ajie Jaya Priyadi
|
6
|
Kreativitas,
keterampilan, dan kewirausahaan;
|
1. Ridwan Maulana
2. Yeni
Novianti
|
7
|
Kualitas
jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi;
|
1. Rina Marsela
2. Lismi Dati Atiah
|
8
|
Sastra
dan budaya;
|
1. Irma
Febriani
2. Ijang Julfikar Abdul Holik
|
9
|
Teknologi
informasi dan komunikasi;
|
1. Waldi Aris
Pijari
2. Dewi Amelia
Nurapipah
|
10
|
Komunikasi
dalam bahasa Inggris;
|
1. Wilda Sapitri
2. Santi Denisa Putri
|
DITETAPKAN DI :
SODONGHILIR
K E P A L A,
Hj. Suryakania, S.Pd. M.Pd.
NIP 19661030198832008
Lampiran III Keputusan Kepala
SMP Negeri 4 Sodonghilir kabupaten Tasikmalaya
Nomor : 243.1/ 054 /SMPN.1-Sdh-2018
Tanggal : 3 Maret, 2018
III.
SUSUNAN
PEMBINA OSIS
PERIDE TAHUN2018
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Seksi-seksi
NO
|
BIDANG KEGIATAN
|
|
1
|
Keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
|
Ajat Sudrajat, S.Pd.I
|
2
|
Budi
pekerti luhur atau akhlak mulia;
|
|
3
|
Kepribadian
unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
|
|
4
|
Prestasi
akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
|
Nur Ali Saepudin, S.Pd
|
5
|
Demokrasi,
hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks
masyarakat plural;
|
Lina Nurhidayah,S.Pd
|
6
|
Kreativitas,
keterampilan, dan kewirausahaan;
|
Rima Amiyati
|
7
|
Kualitas
jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi;
|
Nur Ali Saepudin, S.Pd
|
8
|
Sastra
dan budaya;
|
Indra Hadiat Permana,S.Pd.
|
9
|
Teknologi
informasi dan komunikasi;
|
Soni Sonjaya, S.S.i
|
10
|
Komunikasi
dalam bahasa Inggris;
|
Rohimah,S.Pd
|
DITETAPKAN DI :
SODONGHILIR
K E P A L A,
Hj.
Suryakania, S.Pd. M.Pd.
NIP 19661030198832008
PERATURAN DAN TATA TERTIB
PENGESAHAN AD-ART
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
2018
Serah terima
jabatan Musyawarah Perwakilan Kelas Masa Bhakti 2018/2019 kepada Musyawarah
Perwakilan Kelas Masa Bhakti 2018 telah berlangsung.Untuk menjalankan
kepengurusan diperlukan suatu landasan yang kuat.Karena itu dirancanglah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta Program Kerja Musyawarah
Perwakilan Kelas untuk satu periode ini.Agar landasan itu lebih kuat diperlukan
pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Perwakilan Kelas
(MPK) Masa Bhakti 2018/2019
Agar pelaksanaan musyawarah tersebut
dapat berjalan dengan lancer maka diperlukannya suatu peraturan yang bersifat
mengikat.
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal 1
Kegiatan ini bernama pengesahan
AD-ART MPK
Pasal 2
Kegiatan ini dilaksanakan pada
tanggal 07-08 Desember 2018
Pasal 3
Kegiatan ini dilaksanakan di salah
satu ruangan di SMP Negeri 4 Sodonghilir
BAB II
AZAS, TUJUAN, SIFAT
Pasal 4
Kegiatan
ini berazaskan kekeluargaan
Pasal 5
Kegiatan
ini bertujuan untuk:
Menbahas
dan mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) MPK 2018//2019
Pasal 6
Kegiatan
ini bersifat terbuka
BAB III
PESERTA KEGIATAN
Pasal 7
Yang menjadi peserta kegiatan ini
adalah:
- Pengawas, terdiri dari jajaran
Pembina MPK dan wakasek kesiswaan
- Pengurus OSIS Masa Bhakti 2017 dan Perwakilan dari Tiap
Kelas
BAB IV
HAK dan KEWAJIBAN PESERTA SIDANG
Pasal 8
Setiap
peserta sidang mempunyai hak sebagai berikut:
- Mengajukan saranyang bersifat
konstruktif
- Dipilih menjadi Dewan
Presidium, kecuali pengawas
- Memiliki hak suara
Pasal 9
Setiap
peserta sidang berkewajiban untuk:
- Mengikuti jalannya sidang
dengan tertib
- Mematuhi peraturan dan tata
tertib sidang
- Jika akan keluar atau masuk ke
Rang Sidang harus meminta izin kepada ketua Presidium.
- Mematikan nada dering alat
komunikasi berupa telepon genggam atau handphone.
- Tidak makan ataupun minum
selama jalannya sidang, kecuali saat coffebreak
Pasal 10
Jika
ada Peserta sidang yang melanggar akan dikenakan
sangsi, berupa:
a.Teguran
b.Peringatan
c.Pencabutan hak suara
d.Dikeluarkan dari forum
BAB 5
DEWAN PRESIDIUM
Pasal 11
Dewan Presidium adalah pengatur jalannya siding pleno pada
saat pembahasan AD-ART
Pasal 12
Dewan Presidium dipilih dan dibentuk
dalam pembukaan
Pasal 13
Dewan Presidium terdiri dari:
a.Presidium I
b.Presidium II
c.Notulen
Pasal 14
Dewan Presidium diambil dari peserta sidang, kecuali
pengawas.
BAB VI
SIDANG PLENO
Pasal 15
Dalam Mubes ini di bagi menjadi dua pleno yaitu:
1.Sidang Pleno I membahas Tata
Tertib Pelaksanaan Musyawarah Besar
2.Sidang Pleno II Pembahasan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MPK
Tata Tertib ini disahkan pada 07 Desember 2018
Ketua Presidium I, Sekretaris Presidium,
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN KESISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN KESISWAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
PEMBUKAAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan Rahmat Allah SWT.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu
karunia Allah SWT. yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah
kebahagiaan hidup.
Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan
waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan
menuju masyarakat yang adil dan makmur serta untuk menggali ilmu agama agar
kita selamat dunia dan akhirat. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali
para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional
dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
serta membekalinya ilmu agama agar mereka bisa membedakan mana yang haq dan
yang bathil.
Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan
bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung
jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka
pengabdian kepada Allah SWT.
Maka kami para siswa sekolah SMP
Negeri 4 Sodonghilir menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah
yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Organisasi
Siswa Intra SMP Negeri 4 Sodonghilir,
yang selanjutnya disebut OSIS SMPN 4 Sodonghilir.
2. Organisasi ini didirikan
untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. OSIS SMPN 4 Sodonghilir
berkedudukan di SMP Negeri 4 Sodonghilir Jalan Raya Barat Sodonghilir
Pasal 2
Dasar dan Azas
1. Organisasi ini berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.Dasar dan Azas
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.
Pasal3
Tujuan
Tujuan
1. Mempersiapkan siswa kader
penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal
keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme,
kepribadian dan budi pekerti luhur serta bekal ilmu keagamaan.
2. Membangun siswa SMP Negeri
4 Sodonghilir yang professional dan
kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju
masyarakat adil dan makmur serta siswa yang memiliki religiusitas yang tinggi.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS seperti terlampir bersifat nasional.Lambang
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan
1.
Anggota organisasi ini adalah siswa SMP Negeri 4 Sodonghilir.
2. Keanggotaan
berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMP Negeri 4 Sodonghilir, pindah sekolah, dinyatakan lulus
secara akademis atau meninggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran/swadaya anggota.
2. Kas
OSIS dan Dana Kesiswaan SMP Negeri 4 Sodonghilir.
3. Sumbangan
atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Perwakilan Kelas, selanjutnya
disingkat MPK.
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO
BAB III
BAB III
Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas
Majelis Perwakilan Kelas
1. Anggota – anggota MPK
merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang duduk
di dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi
anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan dan janji secara
sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang
ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpahb dan
janji.
3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional.4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5. MPK bersama OSIS
menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di
sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. MPK bersama OSIS dapat
saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
Pasal 12
Kepengurusan OSIS
Kepengurusan OSIS
1. OSIS dipimpin oleh seorang
Ketua yang dibantu oleh dua orang Wakil Ketua, Sekretaris, dua orang Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan
anggota-anggotanya adalah siswa SMP Negeri 4 Sodonghilir yang duduk di kelas VII dan VIII.
3. Ketua
dan Wakil Ketua dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh
warga SMP Negeri 4 Sodonghilir
4. Pengurus
OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah
yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.. Ketua OSIS secara tidak
langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan
surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
1. Ketua Wakil Ketua Sekretaris, , Bendahara OSIS bekerja menurut
AD / ART.
2. Dalam melaksanakan
kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil
Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam
seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu
tahun.
4. Pengurus
OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai
pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kesiswaan dan Kepala Sekolah.
5. Ketua
OSIS dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas
persetujuan Kesiswaan dan Kepala
Sekolah.
6. Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, , Bendahara, menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk
menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di dalam
melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang –
orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 14
Jika Ketua,Wakil Ketua Sekretaris, Bendahara OSIS meninggal dunia,
berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka
ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala
Sekolah.
Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh
– sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS
di hadapan seluruh siswa SMP Negeri 4 Sodonghilir sebagai berikut Pasal 15
Janji OSIS ;
Atas Rahmat Allah SWT. kami berjanji :
1.
Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus
OSIS dengan kesungguhan dan kenyakinan hati dengan sebaik-baiknya.
2.
Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal
bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3.
Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan
dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
BABV
MAJELIS PEMBINA OSIS
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1. Majelis
Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang
telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh
Kepala Sekolah.
3. Majelis
Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS
dalam melaksanakan tugasnya
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMP Negeri 4
Sodonghilir hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK SMP Negeri 4
Sodonghilir.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMP Negeri 4 Sodonghili
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMP Negeri 4 Sodonghili
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BABI
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota OSIS adalah siswa SMP Negeri 4 Sodonghilir yang dipilih melalui
pemungutan suara.Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
1. Siswa SMP Negeri 4 Sodonghilir yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART
dan kebijaksanaan organisasi.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan OSIS adalah
sejak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir
apabila :
a.
Meninggal dunia.
b.
Dinyatakan lulus secara akademis.
c.
Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
d.
Diberhentikan
pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :Hak dan Kewajiban
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3. Sidang Pleno istimewa
diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari atau
mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai pertanggung jawaban pengurus.3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.
Pasal 7
Tata Tertib Sidang Pleno
1. Peserta terdiri dari Pengurus
OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab atas
dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang
berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk
pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi,
maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan
secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Pasal
8
Pengurus OSIS
Pengurus OSIS
1. Masa
jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan
demisioner.
2. Pengurus
sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta
anggota-anggotanya.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1. Pengurus
melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil
Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir
kepengurusan.
3.
Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa
jabatannya.
4.
Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala
Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan
kebijakan organisasi lainnya.
2.
Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala
Sekolah.
BAB III
ALUMNI
ALUMNI
Pasal 10
Alumni adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.BAB V
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal12
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang,
bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang OSIS
Ganbar Lambang OSIS :1. Lambang OSIS
Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak
daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan
bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila.
Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar
menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan
dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan
teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan
menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada
belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah
alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari
segala kesulitan.
d. Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama
siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan
adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju
masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas butir padi,
Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas
kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus
dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan
nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan
partisipasi penuh para siswa.
h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan /
agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat
baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama
mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan
negara.
i. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian
dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j. Warna Merah Putih.
1. Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati
yang suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a.
Warna dasar putih.
b.
Berbentuk persegi panjang.
c.
Isi : lambang
OSIS
3. Stempel
3. Stempel
a. Terdapat tulisan OSIS.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Warna : biru.
BAB
VI
PERUBAHAN AD / ART
PERUBAHAN AD / ART
Pasal
13
1. Perubahan AD / ART hanya dapat
dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMP Negeri 1 Sodonghilir
2. Amandemen AD / ART atas
persetujuan peserta sidang melalui referendum.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 15
Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir.
Demikian Rumusan AD dan ART OSIS SMP Negeri 4
Sodonghilir. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OSIS SMP Negeri 4
Sodonghilir semakin lancar tanpa hambatan. Amiin
SURAT KEPUTUSAN
HASIL SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR
2018/2019
Janji OSIS ;
BISMILLAHIROHMANIROHIM
Atas Rahmat Allah SWT. kami berjanji :
1. Akan
menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan
sebaik-baiknya.
2. Akan
menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga OSIS dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada
sekolah, bangsa dan Negara.
3. Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq
dan Hidayah-Nya.
SUSUNAN ACARA
PELANTIKAN PENGURUS OSIS SMPN 4 SODONGHILIR
PERIODE TAHUN 2018
MOHON PERHATIAN, DENGAN
MENGUCAPKAN “BISMILLAHIRROHMANIROHIM” UPACARA PELANTIKAN PENGURUS OSIS SMP
N 4 SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018
DIMULAI
1. PEMBACAAN SK KEPALA SEKOLAH
TENTANG SUSUNAN PENGURUS OSIS SMPN 4 SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018
2. SAMBUTAN KEPALA SEKOLAH
DILANJUTKAN DENGAN “PELANTIKAN PENGURUS OSIS SMPN 4 SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018/2018
(SEUA PENGURUS OSIS HARAP MEMASUKI LAPANGAN
3. SAMBUTAN KETUA OSIS SMPN 4
SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018
4. SAMBUTAN KETUA OSIS SMPN 4 SODONGHILIR
PERIODE TAHUN 2018
5. SERAH TERIMA DOKUMEN
6. MENYANYIKAN LAGU “BAGIMU
NEGERI”
7. PEMBACAAN DO’A
DENGAN PEMBACAAN HAMALAH “ALHAMDULILLAHIROBIL’ALAMIN “ UPACARA SELESAI
0 komentar:
Post a Comment