DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
Jl. Raden Ihrom Danaatmaja Desa Sepatnunggal Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya 46473
K E P U T U S A N
KEPALA SMP NEGERI 4 SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : 423.5/ /SMPN.4-Sdh-2018
T E N T A N G
KELOMPOK KERJA PENILAIAN AKHIR SEMESTER ( PAS) GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka
memperlancar Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019
di SMP Negeri 4 Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya perlu menetapkan Kelompok Kerja
Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS).
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang–undang No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Rebublik
Indonesia Nomor 18b tahun 2007 tentang sertifikasi Guru dalam jabatan
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelola Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar
Isi
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 tentang
Standar Proses
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016
tentang Standar Penilaian
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
10.
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi
11.
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
12.
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian
13.
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses
14.
Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah
15.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
16.
Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian
17.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
18.
POS
PAS Ganjil SMP Kab. Tasikmalaya Tahun Pelajaran 2018/2019
19.
Hasil Rapat Guru Pada Tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pembentukan (
POKJA PAS)
|
Menetapkan
Pertama
|
:
|
Pembagian Pelaksanaan Kelompok Pokja Penilaian Tengah
Semester (PTS) dan Penilaian Akir Semester (PAS) tahun Pelajaran 2018/2019
|
Kedua
|
:
|
Menugaskan Guru/TU untuk
melaksanakan tugasnya sebagai Pokja Penilaian Tengah Semester (PTS) dan
Penilaian Akhir Semester (PAS) Sebagaimana
tercantum pada lampiran keputusan ini
|
Ketiga
|
:
|
Masing – masing Pokja Supaya melaporkan tugasnya setelah pelaksanaan PTS dan PAS berakhir kepada Kepala Sekolah.
|
Keempat
|
:
|
Segala biaya yang timbul
akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
|
Kelima
|
:
|
Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan direvisi sebagaimana mestinya.
|
Keenam
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
DITETAPKAN DI :
SODONGHILIR
K E P A L A,
Hj.SURYAKANIA,S.Pd.,M.Pd
NIP.196610301988032008
Lampiran I
|
: Surat Keputusan Kepala
Sekolah SMPN 4 Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
|
|||||||||
Nomor
|
: 423.5/ / SMP.4-Sdh-2017
|
|||||||||
Tanggal
|
: 18 September 2017
|
|||||||||
SUSUNAN POKJA PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS)
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
NO
|
NAMA/NIP
|
GOL
|
JABATAN
|
KET
|
|
DINAS
|
POKJA
|
||||
1
|
Hj. SURYAKANIA, S.Pd.,M.Pd
NIP196610301988032008
|
Pembina Tk1/ IV/b
|
Kepala Sekolah
|
Penanggung Jawab
|
|
2
|
INDRA HADIAT PERMANA,
S.Pd
|
-
|
Wakasek
|
Ketua Panitia
|
|
3
|
DINA SUCI WAHYUNI, S.Pd
|
-
|
Guru
|
Sekretaris
|
|
4
|
LINA NURHIDAYAH, S.Pd
|
-
|
Guru
|
Bendahara
|
|
5
|
NUR ALI SAEPUDIN, S.Pd
|
-
|
Guru
|
Anggota
|
|
6
|
RUDI HADI WIJAYA, S.Pd
|
-
|
TU
|
Anggota
|
|
7
|
SUDRAJAT, S.Pd.I
|
-
|
Guru
|
Anggota
|
|
DITETAPKAN DI :
SODONGHILIR
K E P A L A,
Hj.SURYAKANIA,S.Pd.,M.Pd
NIP.196610301988032008
0 komentar:
Post a Comment