SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pelaksanaan
penerimaan peserta didik
baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah;
b.
bahwa tata cara
penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum
dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
8.
Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
10.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor
575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU PADA TAMAN
KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah adalah
sekolah dasar, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
2.
Taman
Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah
anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
3.
Sekolah Dasar,
yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4.
Sekolah
Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
5.
Sekolah
Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
6.
Sekolah
Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
7.
Penerimaan
Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta
didik baru pada TK dan Sekolah.
8.
Rombongan
Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam
satu Sekolah.
9.
Ujian Nasional
yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi
lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan.
10.
Data Pokok
Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan
yang dikelola oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya
bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
11.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
12.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.
Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14.
Menteri adalah
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1)
PPDB dilakukan berdasarkan:
a.
nondiskriminatif;
b.
objektif;
c.
transparan;
d.
akuntabel; dan
e.
berkeadilan.
(2)
Nondiskriminatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus
melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Pasal
3 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
mendorong peningkatan akses
layanan pendidikan;
b.
digunakan sebagai pedoman bagi:
1.
kepala daerah
untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2.
kepala Sekolah dalam
melaksanakan PPDB.
BAB II TATA CARA
PPDB
Bagian
Kesatu Persyaratan
Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru pada
TK adalah:
a.
berusia 5
(lima) tahun atau paling rendah 4 (empat)
tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 6
(enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Pasal 5
(1)
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a.
7 (tujuh)
tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b.
paling rendah 6
(enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)
Sekolah wajib
menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh)
tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(3)
Pengecualian
syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling
rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal
1 Juli tahun berjalan yang
diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4)
Dalam hal
psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia,
rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas
7 (tujuh) SMP:
a.
berusia paling
tinggi 15 (lima
belas) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b.
memiliki ijazah
SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6
(enam) SD.
Pasal 7
(1)
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
memiliki ijazah
SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP.
(2)
SMK dengan
bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat
menetapkan tambahan persyaratan
khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 8
(1)
Syarat usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 sampai dengan Pasal 7
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2)
Sekolah yang:
a.
menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.
menyelenggarakan pendidikan
layanan khusus; dan
c.
berada di
daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan
PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5 ayat
(1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7
ayat (1) huruf a.
Pasal 9
(1)
Persyaratan
calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing
untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari
Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan
dasar dan menengah.
(2)
Selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing
wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 10
Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:
a.
syarat usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
b.
ijazah atau
dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.
Bagian
Kedua Jalur Pendaftaran PPDB
Paragraf
1 Umum
Pasal 11
(1)
Pendaftaran
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.
zonasi;
b.
afirmasi;
c.
perpindahan tugas orang
tua/wali; dan/atau
d.
prestasi.
(2)
Jalur zonasi
sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari daya tampung Sekolah.
(3)
Jalur afirmasi
sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas
persen) dari daya tampung Sekolah.
(4)
Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5)
Dalam hal masih
terdapat sisa kuota dari pelaksanaan
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur
prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Pasal 12
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK
dan kelas 1 (satu) SD.
Pasal 13
(1)
Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dikecualikan untuk:
a.
Sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
b.
SMK yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah;
c.
Sekolah Kerja Sama;
d.
Sekolah Indonesia di luar negeri;
e.
Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan
khusus;
f.
Sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g.
Sekolah berasrama;
h.
Sekolah di
daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i.
Sekolah di
daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah
peserta didik dalam 1 (satu)
Rombongan Belajar.
(2)
Pengecualian
ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk
usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu)
Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur
jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.
Paragraf
2 Jalur Zonasi
Pasal 14
(1)
Jalur zonasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1)
huruf a
diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang
ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2)
Jalur zonasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
(3)
Domisili calon
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
(4)
Kartu keluarga
dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun
warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang
berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili
paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
(5)
Sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat
keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Pasal 15
(1)
Calon peserta
didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu)
wilayah zonasi.
(2)
Selain
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam
wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah
zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Pasal 16
(1)
Penetapan
wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
(2)
Penetapan
wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan
ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
(3)
Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi
masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4)
Dinas
pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah
zonasi yang telah ditetapkan.
(5)
Penetapan
wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum
pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
(6)
Dalam
menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala
Sekolah.
(7)
Bagi Sekolah
yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan
wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
(8)
Penetapan
wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada
Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.
Paragraf
3 Jalur Afirmasi
Pasal 17
(1)
Jalur afirmasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta
didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu.
(2)
Peserta didik
baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Peserta didik
yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di
dalam dan di luar wilayah zonasi
Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 18
(1)
Bukti
keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik
yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam hal
terdapat dugaan pemalsuan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah bersama
Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data
dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Paragraf 4
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Pasal 19
(1)
Perpindahan
tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan.
(2)
Kuota jalur
perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Paragraf 5 Jalur
Prestasi
Pasal 20
(1)
Jalur prestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
a.
nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b.
hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(2)
Bukti atas
prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan PPDB
Paragraf 1
Tahap Pelaksanaan PPDB
Pasal 21
(1)
Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
a.
pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
b.
pendaftaran;
c.
seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d.
pengumuman penetapan peserta
didik baru; dan
e.
daftar ulang.
(2)
Pelaksanaan
PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya.
(3)
Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
a.
melakukan
pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun
perpindahan peserta didik; dan
b.
melakukan
pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Paragraf
2 Pengumuman Pendaftaran
Pasal 22
(1)
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf
a dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
a.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah; dan
b.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang menerima dana BOS.
(2)
Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta
didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat minggu
pertama bulan Mei.
(3)
Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta
didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat
informasi sebagai berikut:
a.
persyaratan
calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b.
tanggal pendaftaran;
c.
jalur
pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan
tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d.
jumlah daya
tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK
sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e.
tanggal
penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(4)
Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta
didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman
Sekolah maupun media lainnya.
Paragraf
3 Pendaftaran
Pasal 23
(1)
Pendaftaran
PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang
dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
(2)
Pelaksanaan
mekanisme dalam jaringan (daring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3)
Dalam hal tidak
tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar
jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai
dengan persyaratan.
Paragraf 4 Seleksi
Pasal 24
(1)
Seleksi jalur
zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta
didik baru kelas
1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan
urutan prioritas sebagai berikut:
a.
usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b.
jarak tempat
tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)
Sekolah wajib
menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua
belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang
telah ditetapkan.
(3)
Jika usia calon
peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak
tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
(4)
Seleksi calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes
membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Pasal 25
(1)
Seleksi calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan
dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke
Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2)
Jika jarak
tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir
menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Pasal 26
(1)
Seleksi calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran
PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)
Seleksi calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN.
(3)
Selain
mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
hasil tes bakat
dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan
kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau
b.
hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai
dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(4)
Dalam hal hasil
UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah
memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan
SMK yang bersangkutan.
Pasal 27
(1)
Apabila
berdasarkan hasil seleksi PPDB,
Sekolah memiliki jumlah calon
peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada
dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam
wilayah zonasi yang sama.
(3)
Dalam hal daya
tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi
yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik
disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
(4)
Penyaluran
peserta didik ke Sekolah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(5)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum
pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
(6)
Dalam
pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
a.
menambah jumlah
Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi
ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak
memiliki lahan; dan/atau
b.
menambah ruang kelas baru.
Pasal 28
Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau
jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan
berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat
ke Sekolah.
Pasal 29
Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak
mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai
prestasi oleh Sekolah.
Paragraf
5 Pengumuman Penetapan
Pasal 30
(1)
Pengumuman
penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
d dilakukan sesuai dengan jalur
pendaftaran dalam PPDB.
(2)
Penetapan
peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang
dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan
kepala Sekolah.
(3)
Dalam hal
kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum definitif, maka
penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
(4)
Khusus untuk
SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman
penetapan peserta didik baru.
Paragraf
6 Daftar Ulang
Pasal 31
Daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) huruf e dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima
untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan
dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
BAB III PENDATAAN ULANG
Pasal 32
(1)
Pendataan ulang
dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada
Sekolah yang bersangkutan.
(2)
Pendataan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh memungut biaya.
BAB IV PERPINDAHAN PESERTA
DIDIK
Pasal 33
(1)
Perpindahan
peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah
kabupaten/kota,
antarkabupaten/kota dalam satu
daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal
dan kepala Sekolah yang dituju.
(2)
Dalam hal
terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui
Dapodik.
(3)
Perpindahan
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi
ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
Pasal 34
(1)
Peserta didik
setara SD di negara lain dapat pindah ke
SD di Indonesia setelah memenuhi:
a.
surat pernyataan dari kepala
Sekolah asal;
b.
surat
keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan
menengah; dan
c.
lulus tes
kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
(2)
Peserta didik
setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK
di Indonesia setelah:
a.
menyerahkan
fotokopi ijazah atau dokumen lain yang
membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan
pendidikan jenjang sebelumnya;
b.
surat pernyataan dari kepala
Sekolah asal;
c.
surat keterangan
dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
d.
lulus tes
kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
Pasal 35
(1)
Peserta didik
jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
(2)
Peserta didik
jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas
7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a.
memiliki ijazah kesetaraan
program Paket A; dan
b.
lulus tes
kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
(3)
Peserta didik
jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak
pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a.
memiliki ijazah kesetaraan
program Paket B; dan
b.
lulus tes
kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang
bersangkutan.
(4)
Dalam hal
terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal ke
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka
Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 36
(1)
Sekolah wajib
melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik
dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) semester.
(2)
Sekolah wajib
melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarSekolah setiap
tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk
menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
(4)
Masyarakat
dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Pasal 37
(1)
Dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melakukan koordinasi, pemantauan, dan
evaluasi pelaksanaan PPDB.
(2)
Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada
Kementerian melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah pelaksanaan PPDB.
(3)
Kementerian
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 38 Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:
a.
Pemerintah
Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya; dan
b.
Menteri
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
BAB V SANKSI
Pasal 39
Pemalsuan terhadap:
a.
kartu keluarga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14;
b.
bukti sebagai
peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c.
bukti atas
prestasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20,
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 40
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan atau
peraturan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB
dalam Peraturan Menteri ini.
BAB
VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 669), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019
NOMOR 1591
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum
dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
0 komentar:
Post a Comment