“Dan jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS
AN-NISA:3)”
Apa yang
anda dengar ketika anda mendengar kata poligami? Lalu bagaimana poligami dalam
pandangan Islam. Ada aturan(syarat) dalam Islam untuk berlaku poligami.
Berikut ketentun poligami dalam Islam
Mampu
Berbuat Adil
Seorang pelaku poligami,
harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong
kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada
istri-istrinya yang lain.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri
lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan
datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i,
At-Tirmidzi)
Nah pertanyaannya adalah, mampukah anda
berbuat adil? Jika belum mampu, bagaimana anda bisa adil terhadap orang lain?. Jika
tak mampu nikahi seorang saja karena yang demikian lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya.
Aman
dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang
melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin
dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi
malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah
orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di
antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka
berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
Mampu
Menjaga Para Istrinya
Sudah menjadi
kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama
dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia
jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para
istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya
seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan
biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang
lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang
paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya,
alias berzina. Wal iyyadzubillah!
Mampu
Memberi Nafkah Lahir
Hal ini sangat
jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir
para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu
orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang
berpoligami.
Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah,
hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada
mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Banyak yang belum faham mengapa Rasulullah
SAW melakukan poligami? Banyak orang yang tak faham dengan alasan ini, sehingga
orang mengartikan nya salah. Tapi tahukan anda alasan beliau ?
Pada saat itu di tengah peperangan , tak sedikit tentara Islam yang
gugur sebagai syahid di medan pertempuran. Dampaknya jelas, banyak istri
sahabat Nabi yang menjanda dengan memikul beban berat karena harus menghidupi
anak-anak mereka yang tiada berayah lagi.
Dalam keadaan perang, tak mungkin
sempat membangun panti asuhan anak-anak yatim. Apalagi masa itu, lingkungan
persaudaraan umat Islam masih kecil sekali. Dan kondisi ekonomi umat Islam saat
itu juga benar-benar sangat memprihatinkan. Sementara tentara musuh terus
memburu tawanan wanita Islam untuk melampiaskan hawa nafsu mereka.
Kenyataan pahit itu, mendorong Nabi
Muhammad SAW untuk membuka pintu poligami. Para sahabat Nabi yang dinilai
“mampu” dimintanya untuk menikahi janda-janda korban perang sampai empat.
Syaratnya, para sahabat itu harus mampu berbuat adil, baik terhadap
istri-istrinya, maupun anak-anak yatim yang dalam perawatannya. Kalau tidak
bisa berbuat adil, cukup beristri satu saja. Syarat yang dikemukakan Nabi ini
diabadikan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat : (3)
Nabi Muhammad melakukan ini untuk memuliakan para wanita agar selamat
dan mendapatkan kedudukan yang tinggi. Bukan berdasarkan nafsu atau yang
lainnya.
Lantas alasan apa yang mendorong anda berpoligami?
Bisakah anda bertanggung jawab, dan menjadi pemimpin bagi mereka istri
dan anak-anak anda? Alasan apa yang akan sampaikan di hadapan Allah SWT?mampukah
anda berbuat adil? Keadilan andalah yang akan menjadi peranggung jawaban di
akhirat kelak. Jika Nabi Muhammad memiliki alasan yang mulia, apakah alasan
anda untuk berpoligami untuk kebaikan? Atau sebatas syahwat? Kembali pada diri
anda.
0 komentar:
Post a Comment