BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Evaluasi belajar merupakan rangkaian kegiatan
yang harus dilaksanakan oleh sekolah sebagai lembaga pendidikan dalam usaha
mengukur hasil kegiatan yang selama tiga tahun
mengikuti pengajaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari sistem belajar
mengajar yang dilaksanakan di sekolah
sistem meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Setiap bagian
tersebut memiliki pedoman pelaksanaan dan teknik tersendiri yang erat
kaitannya.
Kegiatan
evaluasi harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh, memiliki pedoman dan tujuan
yang jelas supaya sasaran dan tujuan yang ditetapkan tercapai.
Evaluasi akhir tahun untuk kelas IX disebut US dan
UN. Pelaksanaa US dan UN Tahun Pelajaran
2017/ 2018 merupakan Ujian
Nasional berstandar Nasional dan Berbasis Kompur (USBN/UNBK)
US dan UN di SMP Negeri 4 Sodonghilir berpedoman pada peraturan Permendikbud Nomor
4 Tahun 2018 tentang Peraturan BNSP
Nomor : 0045/BNSP/II/2018 tentang Hasil belajar
oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah perlu
menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur Menyelenggaraan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional pada Pendidikan dasar dan menengah Tahun Pelajaran
2017/2018
Supaya pelaksanaan Ujian Nasional dan
Ujian Sekolah di SMP Negeri 4 Sodonghilir berjalan lebih terarah, efektif dan efisien
sesuai dengan peraturan tersebut dan peraturan lain yang relevan, maka
diperlukan adanya program yang memadai sehingga dapat dijadikan pedoman dalam
keseluruhan proses Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, mulai dari tahap perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan serta pelaporan.
Program yang baik harus didukung
oleh beberapa hal antara lain:
- Perencanaan yang jelas dan terarah
- Personalia pelaksana yang terampil, disiplin,
kerjasama, dan bertanggung jawab
- Sarana dan prasarana yang lengkap.
- Alokasi dana yang mencukupi
B. Landasan Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013
tentang Wajib Belajar
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 tahun
2013 tentang pemberlakuan Kurikulum
tahun 2006 dan Kurikulum tahun 2013.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 tahun
2013 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada pendidikan Dasar dan
Menengah
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57
tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian
Nasional
8.
Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidik (BSNP) Nomor 0045/P/BSNPII//2018
tentang Prosedur Operasional Standar (POS)
Ujian Nasional Sekolah menegah
pertama Madrasah Tsanawiah, SMP LB, SMA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran
2017/2018
9.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat Nomor 423.7/798-Setdisdik,tanggal
29 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah/madrasah atau
bentuk lain yang sederajat Tahun Pelajaran 2015/2016.
10. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Nomor
421.3/0440/Dikdas tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) Sekolah
Menengah pertama Tahun Pelajaran 2015/2016.
11. Keputusan
Kepala SMP Negeri 4 Sodonghilir Nomor 421.3/ /SMPN.4 /2018 tentang Prosedur
Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah di SMP Negeri 4 Tasikmalaya Tahun
Pelajaran 2017/2018
C. Ruang Lingkup Pelaksanaan
Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah SMP Negeri 4
Sodonghilir Tahun Pelajaran 2017/2018
mencakup :
1.
Bahan
Ujian
Mata pelajaran yang diujikan
meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX , sesuai dengan
kurikulum yang dilaksanakan di sekolah, ujian Nasional dilaksanakan berbasis IT
yaitu menggunakan Alat Teknologi Komputer yang telah disediakan oleh Sekolah
sedangan Ujian Nasional Berbasis Nasional dilaksankan Secara tertulis dan atau praktik
JENJANG
|
UN
|
USBN
|
PRAKTIK
|
SMP
|
1. Matematika
2.Bahasa Indonesia
3. Bahasa Inggris
4. IPA
|
1. Pendidikan Agama Islam
2. PKN
3. IPS
4. Matematika
5. Bahasa Indonesia
6. Bahasa Inggris
7. IPA
8. TIK
9. Bhs. Sunda
|
1)
Pendidikan
Agama Islam
2)
Bahasa
Indonesia
3)
Bahasa Inggris
4)
IPA
5)
Bhs Sunda
6)
TIK
7)
Seni Budaya
8)
PJOK
9)
PLH
10) Pertanian
|
2. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
2.1 Ujian Sekolah Berbasis Nasional
No
|
Mata Ujian
|
Bentuk dan Jumlah Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
Praktik
|
|
PG
|
Urain
|
||||
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
|
Pendidikan Agama Islam
PKN
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
IPA
IPS
Bahasa Sunda
TIK
PLH
Seni Budaya
|
40
40
40
40
30
35
40
40
40
|
5
5
5
5
5
5
5
5
5
|
120 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
90 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
|
ü
-
ü
ü
-
ü
-
ü
ü
ü
ü
|
No
|
Mata Ujian
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
1
2
3
4
|
Bahasa Indonesia
Matematika
Bahasa Inggris
Ilmu Pengetahuan Alam
|
50
40
50
40
|
120 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
|
2.2 Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
3. Jadwal Ujian Nasional (UNBK)
Hari
& Tanggal
|
SESI
|
Pukul
|
Mata
Pelajaran
|
Senin, 23 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Indonesia
|
2
|
10.30 – 12.30
|
||
3
|
14.00 – 16.00
|
||
Selasa, 24 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Matematika
|
2
|
10.30 – 12.30
|
||
3
|
14.00 – 16.00
|
||
Rabu, 25 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Inggris
|
2
|
10.30 – 12.30
|
||
3
|
14.00 – 16.00
|
||
Kamis, 26 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
IPA
|
2
|
10.30 – 12.30
|
||
3
|
14.00 – 16.00
|
4. Jadwal Ujian Sekolah Berbasis Nasional
(USBN) Kurikulum 2006
HARI TANGGAL
|
JAM KE
|
WAKTU
|
MATA
PELAJARAN
|
Senin,
16 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Pend. Agama Islam
|
2
|
10.00 – 12.00
|
Bhs. Indonesia
|
|
Selasa,
17 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Matematika
|
2
|
10.00 – 12.00
|
PKn
|
|
Rabu,
18 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Bahsa Inggris
|
2
|
10.00 – 12.00
|
IPS
|
|
Kamis,
19 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
IPA
|
2
|
10.00 – 11.30
|
TIK
|
|
Jum’at,
20 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Bhs. Sunda
|
Sabtu,
21 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.00
|
SBK
|
2
|
09.30 – 11.00
|
PLH
|
D. Maksud dan
Tujuan
Ujian Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi
E. Fungsi
Hasil Ujian Nasional dan
Ujian Sekolah digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a.
Pemetaan mutu satuan dan/atau program
pendidikan.
b.
Seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya.
c.
Penentuan kelulusan peserta didik
dari program dan/atau satuan pendidikan.
d.
Pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
F. Sasaran
Seluruh siswa SMP Negeri 4 Sodonghilir kelas IX tahun pelajaran 2017/2018
Jumlah Peserta seluruhnya : 48 Dengan perincian sebagai berikut :
No.
|
Asal Calon
|
L
|
P
|
Jumlah
|
1.
|
Peserta dari SMP Negeri 4 Sodonghilir
|
26
|
22
|
48
|
|
Jumlah
|
|
|
48
|
Sejumlah siswa tersebut diatas ditempatkan dalam 3 (tiga
) Ruang Ujian Sekolah Bersasis Nasional (USBN)
dan 3 Sesi Ujian Nasional Berbasis Komputer(UNBK) dengan perincian
sebagai berikut :
1.
Peserta
Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN)
Ruang
|
Jumlah Peserta
Ujian
|
Peserta
|
Nomor Peserta
|
Ket
|
|
L
|
P
|
||||
1
|
20
|
|
|
26-218-001-8- 26-218-020-5
|
|
2
|
18
|
|
|
26-218-021-4- 26-218-038-3
|
|
3
|
10
|
|
|
26-218-039-2- 26-218-048-9
|
|
2.
Peserta
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Ruang
|
Sesi
|
Jumlah Peserta
Ujian
|
Peserta
|
Nomor Peserta
|
Ket
|
|
L
|
P
|
|||||
Lab 1
|
1
|
18
|
10
|
8
|
P02262180018-P02262180187
|
|
2
|
18
|
10
|
8
|
P02262180196-P02262180365
|
|
|
3
|
12
|
|
|
P02262180374-P02262180489
|
|
G.
Sistematika Program
Program
kerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Maksud dan Tujuan
D. Fungsi
E. Ruang Lingkup Pelaksanaan
F. Sasaran
G. Sistematika Program
BAB II
PENGORGANISASIAN DAN RENCANA KERJA
A. Struktur Organisasi
B. Tugas Pokok dan Fungsi Panitia UN/USBN
C. Jadwal Kegiatan
D. Operasional Kegiatan
BAB III ANGGARAN
UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
A. Anggaran
Ujian Sekolah
B. Anggaran
Ujian Nasional
BAB IV PENUTUP
DAFTAR LAMPIRA
PENGORGANISASIAN DAN RENCANA KERJA
A. Struktrur Organisasi
Demi ketertiban dan kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Ujian
Nasional Berbasi s Komputer ( UNBK )
dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 di SMP Negeri 4 Sodonghilir perlu dibentuk Organisasi
Pelaksana dengan Struktur sebagai berikut :
1.
Panitia Pelaksana Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN) dan
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
STRUKTUR PANITIA UJIAN BERSTANDAR NASIONAL
SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KETUA : KEPALA SEKOLAH
Hj. SURYAKANIA, S.Pd.,M.Pd.
USEP SAEFULLOH, S.Pd., M.Pd.
use
|
SEKRETARIS
INDRA HADIAT
PERMNANA, S.Pd
|
BENDAHARA
LINA NURHIDAYAH, S.Pd
|
ANGGOTA 1
HERA HERNAWATI, S.Ag
|
TEKNISI
RUDI HADIWIJAYA,S.T.
|
ONGGOTA II
DADAN CAHYADI, S.A,M.d
|
ANGGOTA III
NIA NURMAYANTI
|
ANGGOTA IV
RIMA AMIYATI
|
Keterangan Panitia (Kelompok Kerja USBN ) penyelenggara sebagai
berikut :
Ketua Pelaksana :
Hj. Suryakania, S,Pd.M.Pd
Sekretaris : Indra
Hadiat Permana, S.Pd
Bendahara : Lina Nurhidayah, S.Pd
Anggota : Dadan
Cahyadi Syabana, A.Md
:
1. Hera Hernawati, S.Ag
2.
Nia Nurmayanti, S.Pd
3. Rima Amiyati
STRUKTUR PANITIA UJIAN BERBASIS NASIONAL
SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KETUA : KEPALA SEKOLAH
Hj, SURYAKANIA, S.Pd.,M.Pd.
USEP SAEFULLOH, S.Pd., M.Pd.
use
|
PROKTOR
DINA SUCI WAHYUNI
|
TEKNISI
RUDI HADI WIJAYA
|
OPERATOR
DADAN CAHYADI, S.A,M.d
|
Keterangan Panitia (Kelompok Kerja UNBK ) penyelenggara sebagai berikut :
Ketua Pelaksana :
Hj. Suryakania, S,Pd.M.Pd
Teknisi :
Rudi Hadiwijaya, S.T.
Sekreta :
Dina Suci Wahyuni, S.Pd
Operator : Dadan Cahyadi Syabana, A.Md
Selain panitia penyelenggara, Sekolah mengangkat sejumlah guru untuk dijadikan
1) Kelompok
Pengawas Ruang USBN/UNBK : terlampir
2) Kelompok Pembuat Kisi-kisi dan Naskah Soal Ujian
Praktik : terlampir
3) Kelompok Penguji Ujian Praktik
:terlampir
4)
Kelompok
Pemeriksa Hasil Ujian Sekolah Berbasis Nasional : Terlampir
B. Tugas Pokok dan Fungsi Panitia USBN
a. Tugas Ketua antara Lain :
1)
Meyusun Program Kerja bersama
Sekretaris
2)
Membagi tugas setiap orang
3)
Mengkoordinasikan semua
Aktifitas Penyelenggraan USBN di sekolah
4)
Mengambil Keputusan dan
Kebijakan untuk Kelancaran dan keamanan pelaksanaan USBN
5)
Mempertanggung jawabkan semua kegiatan dan menandatangani surat surat serta dokumen
yang diperlukan
6)
Memonitor semua kegiatan
USBN/UNBK
7)
Membuat SK Kepala Sekolah untuk pelaksanaan USBN/UNBK
8)
Membuat laporan penyelenggaraan USBN dan UNBK
b. Tugas Sektetaris
Sekretaris bertugas
sebagai berikut:
1)
Bersama-sama dengan ketua menyusun program
2)
Melaksanakan surat menyurat dan
menginventarisir kegiatan USBN/UNBK
3)
Mengkoordinasikan Tugas-Tugas
Panitia
4)
Bertanggung jawab atas keamanan
dokumen dan pengadministrasian
5)
Mengatur jadwal kegiatan panitia dan
jadwal penyelenggaraan USBN/UNBK
c. Tugas Bendahara
Bendahara USBN/UNBK
bertugas sebagai berikut:
1)
Menyusun anggaran bersama-sama
dengan ketua dan sekretaris
2)
Menerima dan mengeluarkan uang
sesuai dengan rencana anggaran setelah mendapat persetujuan ketua
3)
Berkonsultasi dengan ketua dan sekretaris
dalam mengambil kebijakan pengeluaran uang
4)
Membuat laporan pertanggung
jawaban keuangan
d.
Tugas Anggota
1)
Menyiapakan Format ujian
Praktik
2)
Menyiapkan administrasi penyelenggaraan berupa daftar hadir peserta
pengawas dan berita acara
3)
Membuat denah tempat duduk
peserta USBN
4)
Menyusun tata tertib peserta
dan pengawas USBN
5)
Menyiapkan ruangan untuk
penyelenggaraan USBN
6)
Mengawasi dan membantu
pelaksanaan USBN Ujian utama, susulan
dan praktik
7)
Menyiapkan format-format
administrasi yang diperlukan dalam kegiatan USBN
8)
Menampung dan mengolah nilai
serta mengajukan kriteria ketamanan Kepada Kepala Sekolah untuk
dimusyawarahkan.
C. Tugas Pokok dan Fungsi Panitia UNBK
a. Tugas
Teknisi
a) Pra Ujian
1)
Mengkoneksikan server lokal dengan internet;
2)
Menstatikkan IP address di komputer server dan
komputer peserta;
3)
Mematikan “auto sleep” di server lokal.
4)
Mengecek dan memastikan jaringan sudah terkoneksi dengan
baik;
5)
Bila komputer klien menggunakan OS Windows XP,
menginstall netframework 3.5 agar CBAT XAMBRO bisa berjalan sempurna;
6)
Membantu dan menjaga kestabilan internet ketika Proktor
melakukan sinkronisasi CBTSync ke server pusat;
7)
Mengisi dan menandatangani berita acara sinkronisasi;
8)
Meng copy kan ExamBrowser ke seluruh komputer
peserta.
9)
Hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN 1 jam
sebelum ujian dimulai;
10)
Menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia
sekolah/madrasah pelaksana UNBK
11)
Mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan
ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
b) Pelaksanaan Ujian
1)
Menjaga jaringan LAN agar berfungsi dengan baik;
2)
Menangani gangguan teknis jaringan, komputer server
lokal,dan komputer peserta setelah mendapat informasi dari Pengawas;
3)
Segera menangani peserta yang mengalami masalah teknis
komputer;
4)
Melakukan perbaikan komputer yang error tanpa
mengganggu peserta ujian;
5)
Jika terjadi gangguan jaringan di suatu ruangan dan tidak
bisa terselesaikan lebih dari 50 menit melaporkan ke ketua panitia
sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
c) Pasca Ujian
1) Mencatat semua masalah
yang terkait dengan komputer dan jaringan d berita acara ujian
2) Mencatat nomor
komputer dan ruangan dari komputer yang bermasalah diberita acara ujian;
3) Mengisi dan
menandatangani berita acara ujian;
4) Mengisi dan
menandatangani berita acara pengunggahan.
b.
Tugas Proktor
a)
Pra Ujian
1) Mengecek dan
memastikan semua server lokal terhubung dengan internet
2) Mengecek IP address
komputer peserta seluruhnya sudah di jadikan statik;
3) Mengecek dan
memastikan seluruh komputer peserta dapat mengakses server lokal;
4) Menginstall aplikasi
Virtual Box di setiap server lokal (lihat manual Virtual Box);
5) Mengunduh file-file
UNBK (ExamBrowser Admin, ExamBrowser, dan file prerequisites lainnya).
6) mengcopy file Virtual
Machine (.vhd) ke semua server lokal dan membuat mesin virtual dari file
vhd tersebut;
7) Mengaktifkan
Exambrowser Admin di server host server local dengan memasukkan ID Server dan
mengecek kesesuaian nama server, dengan ID Server; Dibantu teknisi melakukan
sinkronisasi butir soal menggunakan CBTSync beberapa hari sebelum ujian (lihat
manual CBTSync);
8) Mengisi,
menandatangani, dan menyerahkan berita acara sinkronisasi kepada
sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
9) Membackup vhd
yang telah berisi data dan disimpan di external storage.
10) Menerima penjelasan
dan pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
11) Mengisi dan
menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah
pelaksana UNBK.
b)
Pelaksanaan Ujian
1)
Menjalankan & memastikan CBAT XAMBRO sudah terbuka
dan berfungsi di seluruh komputer peserta;
2)
Meminta token melalui CBTSync ke server pusat beberapa
menit sebelum peserta memasukkan TOKEN UJIAN.
3)
Mengumumkan TOKEN UJIAN kepada peserta;
4)
Khusus untuk ujian Listening mata pelajaran bahasa
inggris:
Ø Menginformasikan
kepada peserta bahwa untuk ujian listening
comprehension pada mapel Bahasa Inggris, peserta menjawab dikomputer,
Ø Rekaman bisa
didengarkan melalui headset. Setiap rekaman audio pada soal akan diperdengarkan
2 kali, bisa di pause, tetapi hanya bisa di play sekali saja.
5)
Dalam kondisi server lokal tidak dapat terkoneksi dengan
internet ketika meminta token, maka proktor meminta token offline melalui
helpdesk UNBK.
6)
Apabila ada gangguan teknis yang menyebabkan peserta
keluar tes tanpa logout sehingga relogin,
maka:
7)
Pastikan CBTSync dalam keadaan aktif,
8)
Mencatat token yang sedang aktif di menu status tes,
atau,
9)
Pada menu status tes memilih daftar tes yang diujikan,
memilih kelompok, mengklik tombol “Simpan Semua”, kemudian mencatat token yang
sedang aktif di kolom token.
10)
Mereset peserta yang bersangkutan di menu Reset Login
Peserta Menginformasikan token ke peserta
c)
Pasca Ujian
1)
Me-logout komputer peserta yang sudah selesai
ujian tetapi lupa meng klik tombol logout;
2)
Mengunggah semua jawaban peserta ke server pusat, ini
dilakukan setiap sesi berakhir.
3)
Jika ada data peserta yang tidak bisa diupload ke server
pusat karena masih berstatus tes sedang dikerjakan, maka melakukan proses
penyelesaian ujian peserta dan mencatat user name peserta yang bersangkutan;
4)
Menandatangani berita acara ujian rangkap 3 untuk sesi
ujian yang baru selesai;
5)
Mengunggah hasil cetak fom laporan yang telah
ditandatangani oleh Proktor dan pengawas ke ubk.kemdikbud.go.id
6)
Membackup database setiap hari setelah sesi
terakhir di menu Backup dan Hapus.
7)
Mengaktifkan ujian untuk hari berikutnya di CBTSync setelah
berhasil
8)
Mengunggah jawaban peserta sesi terakhir di hari tersebut
ke server pusat.
9)
Lakukan kembali Backup kembali setiap akhir sesi.
D.
Persyaratan
Peserta USBN
a.
SMP/MTs,
SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
a)
Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan
di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang
sederajat;
b)
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai
dengan semester 1(satu) tahun terakhir;
c)
Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah
menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
d)
Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan
lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang
setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun untuk peserta program SKS.
b. Hak dan Kewajiban Peserta USBN
a)
Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran
yang diujikan.
b)
Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta
USBN.
c)
Setiap peserta didik yang telah memenuhi
persyaratan berhak mengikuti USBN.
d)
Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN
susulan.
c. Pendaftaran Peserta USBN
a)
Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan
pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
b)
Panitia USBN melakukan verifikasi data calon
peserta USBN.
c)
Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN.
d)
Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN.
d. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana
USBN
a) Persyaratan
satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal
dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
Dalam
hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses
pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku
sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUD- PNF tentang reakreditasi.
b).USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi
diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan
yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi
dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN
dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
c).Mekanisme
penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum
terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan
terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian
Agama sesuai dengan kewenangannya
E.
Persyaratan
Peserta UNBK
a.
Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun
terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b.
Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai
semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c.
Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
F.
Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
a.
Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
b.
Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c.
Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan
lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan
yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
d.
Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan
formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
G. Persyaratan
peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan
a.
Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya,
atau kelompok belajar sejenis yang
memiliki izin.
b.
Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk
mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan
Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah
ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c.
Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan
kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program
Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau
berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih
rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
e. Peserta didik yang
terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat
mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi
yangditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengankewenangannya.
H. Persyaratan
peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a.
Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki
izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b.
Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir
satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang
tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
c.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau
satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN
Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
BAB III
PELAKSANAAN UJIAN
NASIONAL
BERBASIS KOMPUTER
(UNBK)
A. Penyiapan Sistem UNBK
1.
Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup
desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
2.
Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga
lain yang terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.
3.
Panitia UN Tingkat
Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan
pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi,
dan peserta UNBK.
4.
Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi,
dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik
Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait
lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan
UNBK.
B. Penetapan Tim
Teknis UNBK
1. Panitia
UN tingkat pusat membentuk tim teknis UNBK pusat, terdiri dari Puspendi,
Pustekkom, PDSPK, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA,
Direktorat Pembinaan SMK/MAK, Kemenag dan Perguruan Tinggi Negeri
2. Panitia
UN tingkat Propinsi membentuk tim Teknis UNBK Propinsi dan menyampaikan kepania
UN Tingkat Pusat
3. Panitia
UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk tim teknis UNBK Kab/Kota dan menyampaikan
Ke tim Teknis UNBK Propinsi, dan Ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam panitia
UN Tingkat Pusat melalui Propinsi
4. Memasukan
data tim teknis UNBK Propinsi dan kabupaten/kota ke situs web UNBK dan
menyampaikan Username dan password ke tim teknis UNBK Propinsi ke Tim Teknis
UNBK Kab/ Kota
C. Penetapan
Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
1.
Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan sekolah/madrasah pelaksana
UNBK dan sekolah yang bergabung, dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di
tempat pelaksanaan UNBK (menumpang).
2.
Sekolah/madrasah
yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana UNBK telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
Telah terakreditasi;
b.
Tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan;
c.
Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia
UN Tingkat pusat;
d.
Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana UNBK ke situs web
UNBK.
e.
Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana
UNBK diberi username dan password.
D.
Kriteria dan
Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas
1. Proktor adalah guru
atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
a. Memiliki kompetensi
di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
b. Pernah mengikuti
pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK;
c. Bersedia ditugaskan
sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan
d. Bersedia
menandatangani pakta integritas.
2.Teknisi adalah guru
atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
a. Memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
b. Pernah mengikuti
pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan
c. Bersedia
menandatangani pakta integritas.
3. Pengawas adalah
guru dengan kriteria dan persyaratan:
a.
Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung
jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b.
Dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik
c.
Bukan guru mata
pelajaran yang sedang diujikan;
d.
Tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan
e.
bersedia menandatangani pakta integritas.
E. Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK
1.Penetapan Proktor dan Teknisi
a. Sekolah/Madrasah
mengirimkan usulan calon proktor dan teknisi ke Panitia UN Tingkat Provinsi
atau Kabupaten/Kota.
b. Panitia UN
Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi usulan calon proktor
dan teknisi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
c. Panitia UN
Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan proktor dan teknisi yang telah
memenuhi kriteria dan persyaratan
d. Panitia UN
Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menyampaikan surat penetapan kepada
Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Penetapan
Pengawas
a.
Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon pengawas ke
Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b.
Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.
c.
Penempatan pengawas ditentukan dengan sistem silang
(pengawas tidak mengawas peserta didiknya sendiri).
F. Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK
1. Panitia UN Tingkat
Pusat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan UNBK untuk Tim Teknis UNBK
Provinsi dan Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota.
2. Tim Teknis UNBK
Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan pelatihan kepada proktor dan teknisi
sekolah/madrasah.
G. Penyiapan Sistem
UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
1.
Penyiapan server lokal, client, jaringan
LAN, jaringan WAN, instalasi sistem, dan instalasi aplikasi: H-21 sampai dengan
H-15.
2.
Simulasi ujian dan gladi bersih sesuai dengan waktu yang ditetapkan
oleh Tim Teknis UNBK Pusat.
3.
Sinkronisasi data: H-7 sampai dengan H-2.
4.
Pencetakan Berita Acara, Daftar Hadir, dan Kartu Login:
H-2 sampai dengan H-1.
H. Prosedur
Pelaksanaan UNBK
1. Ruang UNBK
Panitia UN Tingkat
Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai
berikut.
a.
Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK;
b.
Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi
untuk setiap peserta ujian beserta
komputer client yang akan digunakan selama ujian.
c.
Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;
1) Setiap server ditangani oleh seorang proktor;
2) Setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh
satu pengawas
3) Setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK
ditangani
4) Minimal satu orang
teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40
(empat puluh) komputer client;
d.
Setiap ruang UNBK
ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK
RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN,
PENGAWAS, PROKTOR,
ATAU TEKNISI.
TIDAK DIPERKENANKAN
MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI
DAN/ATAU KAMERA DALAM
RUANG UJIAN.”
e.
Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta
ujian
dengan disertai
foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
f.
Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi
yang cukup;
g.
Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN
dikeluarkan dari ruang ujian;
h.
Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
1) Satu komputer untuk satu orang peserta ujian
untuk satu sesi ujian;
2)
Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain
disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan
berkomunikasi;
3)
Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta
untuk setiap sesi ujian;
i.
Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap
sesi ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.
2.
Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi
a. Pengawas ruang,
proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b. Pengawas ruang,
proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat
komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
c. Proktor dan teknisi
dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
d. Proktor mengunduh password
untuk setiap peserta dari server pusat atau
perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
e. Proktor mengunduh
token untuk satu sesi ujian.
f. Proktor memastikan
peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
g. Proktor membagikan password
kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.
h. Proktor mengumumkan
token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam
sistem.
i. Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server
pusat.
j. Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai
dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
k. Proktor membuat dan menyerahkan
berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan
Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.
3. Tata Tertib
Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
a. Di Ruang
Sekretariat UN
1)
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di
lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2)
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan
pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3)
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani
pakta integritas;
b. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang,
proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
ujian untuk melakukan secara berurutan:
1) Memeriksa kesiapan
ruang ujian;
2) Mempersilakan peserta
ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan
meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai
dengan nomor yang telah ditentukan;
3) Membacakan tata
tertib peserta ujian
1.
Jadwal Pelaksanaan Ujian Praktik Ujian
Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian
Nasional Berbasis Komputer
A. Jadwal Kegiatan
Ujian Praktik Tahun Pelajaran 2017/2018
1. Ujian
Praktik
Ujian Sekolah Praktik dilaksanakan
mulai 09 sampai dengan 14 April 2018
NO
|
HARI
|
WAKTU
|
KELAS
|
|
TANGGAL
|
IX A
|
IX B
|
||
1
|
SENIN
|
07.30-09.30
|
TIKOM
|
INDO
|
09/04/2018
|
10.00-12.00
|
INDO
|
TIKOM
|
|
2
|
SELASA
|
07.30-09.30
|
IPA
|
PENJAS
|
10/04/2018
|
10.00-12.00
|
PENJAS
|
IPA
|
|
3
|
RABU
|
07.30-09.30
|
PAI
|
SBK
|
11/04 2018
|
10.00-12.00
|
SBK
|
PAI
|
|
4
|
KAMIS
|
07.30-09.30
|
PERTANIAN
|
B SUNDA
|
12/04/2018
|
10.00-12.00
|
PLH
|
PERTANIAN
|
|
5
|
JUMAT
|
07.30-09.30
|
B SUNDA
|
PLH
|
2.
Ujian Nasional Berstandar Nasional
Ujian Nasional Berstandar Nasional
dilaksanakan pada tanggal 16 April S.d 21 April
HARI TANGGAL
|
JAM KE
|
WAKTU
|
MATA
PELAJARAN
|
Senin,
16 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Pend. Agama Islam
|
2
|
10.00 – 12.00
|
Bhs. Indonesia
|
|
Selasa,
17 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Matematika
|
2
|
10.00 – 12.00
|
PKn
|
|
Rabu,
18 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Bahsa Inggris
|
2
|
10.00 – 12.00
|
IPS
|
|
Kamis,
19 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
IPA
|
2
|
10.00 – 11.30
|
TIK
|
|
Jum’at,
20 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Bhs. Sunda
|
Sabtu,
21 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.00
|
SBK
|
2
|
09.30 – 11.00
|
PLH
|
3.
Ujian Nasional Berbasis Komputer
Ujian Nasional Berstandar Nasional
dilaksanakan pada tanggal 23 April S.d 26 April 2018
Hari & Tanggal
|
SESI
|
Pukul
|
Mata Pelajaran
|
Senin, 23 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Indonesia
|
2
|
10.30 – 12.30
|
||
3
|
14.00 – 16.00
|
||
Selasa, 24 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Matematika
|
2
|
10.30 – 12.30
|
||
3
|
14.00 – 16.00
|
||
Rabu, 25 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Inggris
|
2
|
10.30 – 12.30
|
||
3
|
14.00 – 16.00
|
||
Kamis, 26 April 2018
|
1
|
07.30 – 09.30
|
IPA
|
2
|
10.30 – 12.30
|
||
3
|
14.00 – 16.00
|
BAB III
ANGGARAN PENDAPATAN DAN ANGGARAN BELANJA
A. Anggaran Ujian
Sekolah
B. Anggaran Ujian Nasional
(terlampir)
BAB IV
PENUTUP
Keberhasilan suatu program
ditentukan oleh beberapa faktor yang menyangkut sikap dan tanggung jawab para pelaksana dari program
tersebut, antara lain :
1. Semangat dan etos kerja dari seluruh Panitia
2. Terciptanya kerja sama dan saling mempercayai.
3. Disiplin yang tinggi dalam batas kemampuan bersama.
4. Selalu berorientasi kepada Motto : Tertib, Aman, Lancar.
5. Kebersamaan tanggung jawab atas hasil kerja bersama, tidak saling
menyalahkan apabila terjadi kekeliruan.
Semoga seluruh Panitia / Kelompok Kerja USBN/UNBK
Tahun Pelajaran 2017/2018 diberi kesehatan, ketabahan, kekuatan, serta
keikhlasan dalam melaksanakan tugasnya.
Amin
....
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah penyusunan Program
Kerja Ujian Nasional SMP Negeri 4 Sodonghilir Tahun Pelajaran 2017-2018 telah selesai sesuai jadwal.
Ujian Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi
Menyadari pentingnya hasil yang
hendak dicapai, kiranya cukup beralasan apabila sebelum pelaksanaannya perlu
dibuat Program Kerja yang disusun secara sistematik dan sesuai dengan instruksi
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Barat. Dengan cara ini
diharapkan semua komponen pelaksana pendukung, dan unsur-unsur yang terkait
dapat dioperasikan secara efektif dan efisien agar dapat mencapai hasil yang
optimal.
Program kerja ini memuat tentang
rasional dan landasan pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah,
pengorganisasian, penyusunan jadwal kegiatan, operasinal kegiatan sampai
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Dalam penyusunan Program Kerja ini
kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan program yang baik dan
lengkap, namun karena keterbatasan
kemampuanlah yang menyebabkan kekuranglengkapan program ini.
Sebagai penyusun program, kami
senantiasa terbuka terhadap kritik dan saran yang bersifat membangun agar
program ini lebih sempurna.
Kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyelesaian program ini kami sampaikan ucapan terima kasih yang
tiada terhingga.
i
|
|
Sodonghilir
April 2018
Penyusun,
|
|
Panitia Ujian Nasional
|
DAFTAR ISI
Halaman
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR ................................................................ i
DAFTAR ISI
..................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
....................................................... 1
B. Landasan Hukum
................................................... 1
C. Maksud dan Tujuan
............................................... 3
D. Fungsi ……………................................................ 3
E. Ruang Lingkup Pelaksanaan
................................. 3
F. Sasaran
.................................................................. 4
G. Sistematika Program
............................................
5
BAB II PENGORGANISASIAN
DAN RENCANA KERJA
A. Struktur Organisasi
............................................... 7
B. Tugas Pokok dan Fungsi Panitia
UN/US............... 8
C. Jadwal Kegiatan ................................................... 13
D. Jadwal Pelaksanaan Ujian sekolah dan Ujian
Nasional 14
BAB III ANGGARAN
PENDAPATAN DAN ANGGARAN BELANJA
A. Anggaran Ujian Sekolah
.......................................
18
B. Anggaran Ujian Nasional
......................................
20
BAB IV PENUTUP
................................................................. 22
DAFTAR LAMPIRAN
LEMBAR PENGESAHAN
POGRAM UJIAN NASIONAL DAN
UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
Mengetahui
Pengawas,
|
Tasikmalaya, April 2018
Panitia Ujian
Nasional Berbasis Komputer dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional
SMP Negeri 4
Sodonghilir
Ketua,
|
NIP. 19591101 198111 1 002
|
Hj. SURYAKANIA, S.Pd.,M.Pd
NIP. 196610301988032008
|
0 komentar:
Post a Comment