Home » » CONTOH SURAT KEPUTUSAN MPK OSIS JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB

CONTOH SURAT KEPUTUSAN MPK OSIS JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB


KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK)
OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
NOMOR :01  /MPK/OSIS/SMPN-4 SDH/ 2018
TENTANG
JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK)
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR
Dengan Rahmat Alloh SWT,
Musyawarah Perwakilan Kelas OSIS SMPN 4 Sodonghilir, setelah:
Menimbang
:
a.       Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan Musyawarah Perwakilan Kelas OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir tahun 2018 dipandang perlu menetapkan Jadwal Acara dan Tata Tertib


b.      Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan Musyawarah perwakilan Kelas OSIS SMP Negeri 4 sodonghilir tahun 2018   tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib Musyawarah Perwakilan Kelas OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir
Megingat
:
a.       Anggaran DasarSMP Negeri 4 Sodonghilir


b.      Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4 Sodongilir
Memperhatikan
:
Permusyawaraatn dalam Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir yang membahahas rancangan Jadwal Acara dan Tata Tertib MPK OSIS SMP N 4 Sodonghilir Kabupaten tasikmalaya Tahun 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK) OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR TAHUN  2018 TENTANG JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018/2019
Pasal 1
Jadwal Acara dan Tata tertib adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan MPK  OSISSMP Negeri 4 Sodonghilir tahun /2018
Pasal 2
Rumusan Jadwal Acara dan Tata Tertib MPK OSIS SMP Negeri 1 Sodonghilir tahun 2018 secara lengkap seperti tersebut pada pasal 1 Keputusan ini terdapat pada lampiran yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini


Pasal 3
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari ada kekeliruandalam penetapan ini.
                                                           

DITETAPKAN DI       : SODONGHILIR TASIKMALAYA
                                                            PADA TANGGAL       : 07 Desember 2018
                                                            WAKTU                      : 08.50 WIB
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN SIDANG
Ketua                                                                                                                           Sekretaris
Putra Ikhsan Faiz                                                                                                         Septi


Anggota                                                                                                                          Anggota
Ela Nabila                                                                                                                       Supriadi       


                                                                                                                                                           
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK)
OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
NOMOR :02 /MPK/OSIS/SMPN-4SDH/ 2018
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS OSIS
SMPN 4 SODONGHILIR PERIODE 2017/2018
Dengan Rahmat Alloh SWT,
Musyawarah Perwakilan Kelas OSIS SMPN 4  Sodonghilir, setelah:
Menimbang
:
a.       Bahwa Pengurus OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir tahun 2017/2018  yang diangkat oleh MPK , pada akhir masa jabatannya berkewajiban memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan GBPK OSIS SMPN 4 Sodonghilir


b.      Bahwa Pengurus OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir tahun 2018 telah memberikan laporannya kepada MPK yang disampaikan dalam sidang pleno Musyawarah Perwakilan Kelas tentang Laporan Pertanggungjawaban pengurus OSIS periode 2017/2018
Megingat
:
a.       Anggaran DasarSMP Negeri 4 Sodonghilir


b.      Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4 Sodongilir
Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah Sidang Pleno 3  dalam Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir tentang Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS SMP N 4 Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017/2018

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK) OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS  OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR PERIODE 2017
Pertama
:
Menerima baik , Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS SMPN 4 SodonghilirPeriode 2017/2018  yang disampaikan dalam pleno 3 MPK Tahun 2018
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari ada kekeliruandalam penetapan ini.
                                                                       
DITETAPKAN DI                   : SODONGHILIR
                                                            PADA TANGGAL                   : 07 Desember  2018
                                                            WAKTU                                  : 09.05 WIB

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN SIDANG
                                                                                                                                       
Ketua                                                                                                                           Sekretaris
Putra Iksan Faiz                                                                                                                       Septi
                 

                                         
Anggota                                                                                                                       Anggota
Ela Nabila                                                                                                                                 Supriadi

KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK)
OSIS SMP NEGERI 4  SODONGHILIR
NOMOR :04  /MPK/OSIS/SMPN-4 SDH/ 2018
TENTANG
GARIS BESAR PROGRAM KEGIATAN (GBPK)
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR
Dengan Rahmat Alloh SWT,
Musyawarah Perwakilan Kelas OSIS SMPN 4 Sodonghilir, setelah:
Menimbang
:
a.       Bahwa  dalam upaya pemantapan fungsi dan peran OSIS  SMP Negeri 4  Sodonghilir tahun 2018 serta demi mencapai daya guna dalam melaksanakan tugas dan perannya dipandang perlu penetapan Garis Besar Program Kegiatan OSIS SMPN 4 Sodonghilir periode 2018


b.      Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan Musyawarah perwakilan Kelas OSIS SMP Negeri 4  sodonghilir tahun 2018 tentang Garis Besar Program Kegiatan (GBPK)  OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir periode 2018
Megingat
:
a.       Anggaran Dasar OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir


b.      Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4 Sodongilir
Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah Sidang Pleno 4  dalam Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir tentang Garis Besar Program Kegiatan (GBPK)  OSIS SMP Negeri 4  Sodonghilir periode 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK) OSIS SMP NEGERI 4  SODONGHILIR TAHUN 2018 TENTANG GARIS BESAR PROGRAM KEGIATAN  OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018
Pertama
:
Menetapkan Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS SMPN 4 SodonghilirPeriode 2018 sebagai hasil pembahasan sidang komisi dan pleno tentang Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS SMPN 4 sodonghilir  periode 2018
Kedua
:
Rumusan Garis Besar Program Kegiatan OSIS SMPN 4 Sodonghilir secara lengkap seperti tersebut pada penetapan pertama keputusan ini terdapat pada lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan keputusan lain
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

DITETAPKAN DI                   : SODONGHILIR
                                                                        PADA TANGGAL                   :  07 Desember 2018
                                                                        WAKTU                                  : 14.19 WIB

                       
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN SIDANG
                                                                                                                                   
            Ketua                                                                                                   Sekretaris
            Putra Ikhsan Faiz                                                                                 Septi

                     
                     

            Anggota                                                                                               Anggota
            Ela Nabila                                                                                                        Supriadi





KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK)
OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
NOMOR :05/MPK/OSIS/SMPN-4 SDH/ 2018
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS OSIS DAN MPK SMPNEGERI 4 SODONGHILIR PERIODE 2018/2019

Dengan Rahmat Alloh SWT,
Musyawarah Perwakilan Kelas OSIS SMPN 4 Sodonghilir, setelah:
Menimbang
:
a.       Bahwa masa jabatan Pengurus OSIS SMP Negeri 4  Sodonghilir periode 2018  sudah berakhir


b.      Bahwa untuk menjaga keberlangsungan organisasi  perlu ditetapkan Pengurus  OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir periode berikutnya
Megingat
:
a.       Anggaran Dasar SMP Neger i 4 Sodonghilir


b.      Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4  Sodongilir
Memperhatikan
:
Permusyawaratan dalam Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) OSIS SMP Negeri 4  Sodonghilir yang membahahas Pemilihan Pengurus  OSIS SMP N 4 Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya Tahun  2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK) OSIS SMP NEGERI 4  SODONGHILIR TAHUN 2018/2018 TENTANG PENETAPAN PENGURUS OSIS  SMP NEGERI 4 SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018
Pasal 1
Menetapkan Pengurus OSIS dan MPK SMPN 1 Sodonghilir periode 2012 seperti tercantum dalam lampiran ini
Pasal 2
Masa jabatan pengurus berlaku sejak tanggal pelantikan

Pasal 3
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari ada kekeliruandalam penetapan ini.
                                                                       
DITETAPKAN DI                 : SODONGHILIR
                                                                        PADA TANGGAL                :     Desember 2018                                                                             WAKTU                                 : 12.30 WIB               

                                                 MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN SIDANG



Ketua                                                                                                  Sekretaris
Putra Ikhsan Faiz                                                                                Septi
  




            Anggota                                                                                              Anggota
             Ela Nabila                                                                                          Supriadi                                                                                                                      
                                                                                                           


KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK)
OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
NOMOR :03 /MPK/OSIS/SMPN- 4 SDH/ 2018
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS  SMP NEGERI 4  SODONGHILIR
Dengan Rahmat Alloh SWT,
Musyawarah Perwakilan Kelas OSIS SMPN 4  Sodonghilir, setelah:
Menimbang
:
a.       Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban lajunya organisasi OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir dipandang perlu mengamandemen dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir


b.      Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan Musyawarah Perwakilan Kelas  OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir tahun 2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir
Megingat
:
c.       Anggaran Dasar SMP Negeri 4 Sodonghilir


d.      Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4 Sodongilir
Memperhatikan
:
Sidang pleno dalam  Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir yang membahahas Perubahan /Amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  OSIS SMP N 4 Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK) OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR TAHUN 2018/2019 TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS SMP NEGERI  4 SODONGHILIR
Pasal 1
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS  SMPN  4 Sodonghilir adalah pedoman penyelenggaraan Organisasi OSIS SMP Negeri 4  Sodonghilir
Pasal 2
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara lengkap seperti tersebut pada pasal 1 keputusan ini terdapat pada lampiran yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini

Pasal 3
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari ada kekeliruan dalam penetapan ini.
                                                                       

DITETAPKAN DI                   : SODONGHILIR
                                                                        PADA TANGGAL                   : 07  Desember 2018
                                                                        WAKTU                                  : 09.55            

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4  SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN SIDANG

                                                                                   
Ketua                                                                                                                           Sekretaris
Putra Ikhsan Faiz                                                                                                         Sept
           
Anggota                                                                                                                       Anggota
Ela Nabila                                                                                                                     Supriadi

                                                                 


JADWAL ACARA MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR
NO
HARI/
TGL
WAKTU
KEGIATAN
KET
1
Jum’at, 7 Desember 2018
07.30-08.00
Cek In

2
08.00-09.00
Upacara pembukaan
1.      Pembukaan
2.      Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3.      Laporan Ketua Panitia
4.      Sambutan
Kepala sekolah sekaligus membuka MPK secara resmi
5.      Penutup/Doa
6.      Penjelasan penguatan tata cara persidangan




3
09.00-10.30

Pemilihan Pimpinan Sidang
Penetapan Jadwal dan Tata Tertib Musyawarah Perwakilan Kelas

4
5
Sidang Pleno 1
Amandemen Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir

6
10-13.00
SOLISKAN

7
14.00-15.00
Sidang pleno 2
a.       Laporan Pertanggungjawaban pengurus OSIS periode 2018
b.      Pandangan Umum
c.       Jawaban atas pandangan Umum

8
13.00-14.00
Sidang Pleno 3
a.       Pembahasan Garis Besar Program Kegiatan
b.      Pengesahan GBPK

9
Senin , 10 Desember 2018
08.00-09.30
Rapat Pemungutan Suara

10
09.30-11.00
Rapat perhitungan Suara

11
11.00- 12.00
Sidang pleno 4
a.       Pemilihan Pengurus OSIS SMPN 4 Sodonghilir periode 2018/2019
b.      Penetapan dan Pengesahan  Ketua OSIS dan Pengurus OSIS SMPN 4  Sodonghilir periode 2018/2019

12
12.00-12.30
SOLIS

13
12.30-14.00
Upacara penutupan
1.      Pembukaan
2.      Laporan Ketua Panitia
3.      Sambutan sambutan
4.      Ketua OSIS periode 2017
Ketua OSIS periode 2018/2019
Kepala Sekolah sekaligus menutup MPK secara resmi
5.      Do’a / Tutup


DITETAPKAN DI                   :  SODONGHILIR
                                                                        PADA TANGGAL                   :  07 DESEMBER 2018                                                                                   WAKTU                                  :   08.50 WIB
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN SIDANG


Ketua                                                                                                              Sekretaris
Putra Ikhsan Faiz                                                                                            Septi
  

            Anggota                                                                                                          Anggota
             Ela Nabila                                                                                                      Supriadi                                                                                           












































                                                                       
                                                                                                           

TATA TERTIB
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS SMP NEGERI 4 SODONGHILIR TAHUN 2018

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1

1.      Musyawarah Perwakilan Kelas OSIS SMPN 4 sodonghilir adalah forum musyawarah wakil wakil siswa setiap kelas yang selanjutnya disebut MPK
2.      MPK mempunyai tugas dan wewenang
a.       Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS periode 2018
b.      Mengamandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSISSMP Negeri 4 Sodonghilir
c.       Menyusun dan menetapkan Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS periode 2018
d.      Mengadakan rapat pemungutan dan perhitungan suara pemilihan ketua OSIS priode 2018
e.       Menyusun dan Menetapkan kepengurusan OSIS periode 2018

Pasal 2
Peserta  Musyawarah terdiri dari
1.      Utusan perwakilan kelas masing masing 2 orang
2.      Pengurus OSIS periode 2012
3.      Peninjau dan pengawas yaitu Pembina OSIS

Pasal 3
1.      Peserta dan perwakilan kelas memiliki hak bicara dan hak suara
2.      Dalam hal pandangan Umum dan Pemungutan suara  peninjau dan pengurus OSIS lama memiliki hak bicara dan hak suara
Bab II
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 4
Musyawarah dan Rapat MPK terdiri dari:
1.      Sidang pleno MPK
2.      Sidang Komisi bila dianggap perlu
3.      Sidang Formatur
Pasal 5

Tugas dan wewenang pleno adalah:
1.      Mendengar, menilai dan mengesahkan GBPK periode 2018
2.      Membahas, merumuskan dan mengesahkan susunan anggota pengurus OSIS periode 2018
3.      Memilih komisi komisi bila dianggap perlu
4.      Memilih dan membentuk rapat formatur
5.      Mendengar, menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pengurus OSIS periode 2018



BAB III
 Pimpinan Sidang dan Tata Cara Persidangan
Pasal 6
1.      Pimpinan sidang ditentukan dari dan oleh peserta sidang
2.      Pimpinan sidang terdiri dari unsur pengurus OSIS dan perwakilan kelas
3.      Pimpinan sidang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota

Pasal 7
1.      Pimpinan sidang berkewajiban memimpin sidang dalam suasana kebersamaan dan dengan khidmat kebijaksanaan.
2.      Pimpinan sidang berkewajiban untuk berusaha mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan, mendudukan persoalan serta meluruskan pembicaraan dengan acara persidangan

Pasal 8
1.      Setiap peserta dapat mangajukan usul, pendapat, saran atau interupsi melalui pimpinan sidang
2.      Interupsi hanya dilakukan untuk:
a.       Meminta penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya dengan soal yang dibicarakan
b.      Mengajukan usul usul prosedur mengenai hal hal yang dibicarakan
c.       Mengajukan keberatan terhadap materi pembicaraan atau masalah yang dibicarakan

BAB IV
Quorum dan Pengambilan Keputusan
Pasal 9
Sidang Pleno MPKdinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah peserta

Pasal 10
1.      Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat
2.      Apabila hal tersebut dalam pasal 10 ayat 1 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbayak
BAB V
Pemilihan Pengurus OSIS
Pasal 11
1.      Pemilihan Ketua dan Pembentukan pengurus OSIS dilakukan dengan tahapan berikut:
a.       Pendaftaran calon
b.      Pencalonan Ketua dan Wakil Ketua/ seleksi calon
c.       Pemilihan ketua secara langsung (rapat pemungutan suara)
d.      Rapat Perhitungan Suara
e.       Pembentukan Pengurus OSIS tetap/lengkap
2.      Yang dipilih menjadi ketua harus menyatakan kesediaan untuk dipilih secara lisan atau tulisan

Pasal 12
1.      Calon Ketua dinyatakan sah bila didukung sekurang kurangnya 35 % dari peserta pemilih
2.      Bila jumlah suara seperti pada pasal 12 ayat 1 tidak dicapai, maka  urutan teratas peolehan suara calon ketua dinyatakan sah

Pasal 13
1.      Pemilihan  Personil pengurus OSIS dilakukan oleh formatur dan melibatkan Ketua terpilih
2.      Jumlah personil pengurus OSIS disesuaikan dengan kebutuhan
3.      Pemilihan dan penetapan personil Pengurus OSIS diusahakan 60 % kelas VIII dan 40 % kelas VII

BAB V
Pemilihan Formatur
Pasal 14

1.      Formatur dipilih dari dan oleh peserta MPK dengan mandat penuh dalam sidang pleno
2.      Formatur berjumlah 9 orang yang dipilih dari peserta yang terdiri dari:
a.       Unsur Pembina OSIS 1 orang
b.      Unsur Pengurus OSIS periode 2017  2 orang
c.       Unsur perwakilan Kelas VII, VIII dan IX masing masing 10 orang
3.      Formatur dari pengurus /Pembina ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala sekolah dan Pengurus OSIS periode 2018
4.      Formatur dari perwakilan Kelas dipilih  dari peserta sidang melalui Musyawarah untuk mufakat


Pasal 15

1.      Tugas dan wewenang Formatur:
a.       Memperhatikan dengan seksama proses rapat pemungutan suara dan rapat perhitungan suara
b.      Memberi kesempatan kepada calon ketua untuk menyampaikan konsep kepemimpinanya di depanpeserta pemungutan suara sebelum rapat pemungutan suara.
2.      Ketua terpilih bersama sama formatur memilih dan menyusun serta menetapkan susunan Pengurus OSIS periode 2018  secara lengkap

BAB VI
Ketentuan Penutup
Pasal 16
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini berlaku, diserahkan kepada kebijaksanaan Pemimpin Sidang / MPK

Pasal 17
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan



DITETAPKAN DI     :  SODONGHILIR
                                                                        PADA TANGGAL    :  07 DESEMBER 2018
                                                                        WAKTU                     :   08.50 WIB             




MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
OSIS SMPN 4 SODONGHILIR KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018
PIMPINAN SIDANG
      Ketua                                                                                                                    Sekretaris
 Putra Ikhsan Faiz                                                                                                       Septi






Ela Nabila                                                                                                                  Supriadi
Anggota                                                                                                                      Anggota


































PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4
SODONGHILIR
Alamat : Jl.  Raden Dana Atmaja Kp. Bojong, Desa Sepatnunggal Kec. Sodonghilir
TASIKMALAYA
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 243.1/ 014  /SMPN.4-Sdh-2018

SUSUNAN PERWAKILAN KELAS, PENGURUS OSIS DAN PEMBINA OSIS PERIODE 2018
Menimbang     
:
1.      Bahwa satu-satunya organisasi siswa sekolah adalah OSIS.
2.      Bahwa penanggung jawab Pembinaan OSIS di sekolah ini adalah Kepala Sekolah dibantu oleh para guru sebagai Pembina OSIS.
3.      Bahwa di rasa perlu penetapan dan melantik Perwakilan Kelas,  Pengurus   OSIS dan Pembina OSIS untuk masa jabatan tahun 2018
Mengingat
:
1.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Negara  Pemuda  dan Olagraga Republik Indonesia Nomor : 045/U/1984  Nomor 0025/MENPORA/1984
2.       Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0374/1982.
3.       Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0461/UI/1984
4.       Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No.201/C/1984
5.        Hasil Rapat  Musyawarah Perwakilan Kelas tanggal  16-17 Desember 2018
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama

Kedua

Ketiga

Keempat
:
:

:

:

:

Susunan Pengurus MPK, Pengurus OSIS dan Pembina OSIS sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus MPK, Pengurus OSIS dan Pembina OSIS  di laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Segala biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran yang tersedia.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapannya
DITETAPKAN DI : SODONGHILIR
                                                                                    PADA TANGGAL : 4 Maret, 2018                                                                                                   K E P A L A,


                                                           
                                                                                     Hj. Suryakania, S.Pd.M.Pd.
                                                                                    NIP 196610301988032008



Lampiran I Keputusan Kepala SMP Negeri 4 Sodonghilir kabupaten Tasikmalaya
            Nomor             : 243.1/  014 /SMPN.4-Sdh-2018
            Tanggal           :  3  Maret 2018


I.                         SUSUNAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK) PERIODE TAHUN 2018/ 2018
Ketua               :  Yahya Damara                                                          Kelas
Sekretaris         :  Rijki Nurul Fajri                                                        Kelas
Bendahara         :   Tiara Okta Nurriah                                                 Kelas
                                                                                   
                                                                       
                                                                                               















DITETAPKAN DI : SODONGHILIR
                                                                                    PADA TANGGAL :      03 Maret 2018
                                                                                    K E P A L A,

                                                                                   
                                                                                    Hj. Suryakania, S.Pd. M.Pd.
                                                                                    NIP 19661030198832008






Lampiran  IIKeputusan Kepala SMP Negeri 4 Sodonghilir kabupaten Tasikmalaya
            Nomor             : 243.1/    014    /SMPN.4-Sdh-2018
            Tanggal           :       3 Maret, 2018

II.                 SUSUNAN PENGURUS OSIS PERIODE TAHUN /2018
Ketua                           : Novita Kharisma Dewi          Kelas VII
Wakil Ketua I              : Rijki Nurul Pajri                     Kelas VII
Wakil Ketua II             :  Ajil Mitahul Hilmi                 Kelas VII
Sekretaris                     :   Yahya Damara                     Kelas VII
 Wakil Sekretaris I       : Vina  Anggraeni                     Kelas VII        
  Bendahara                 :  Tiara Okta Nurriah                Kelas VII
 
  Seksi-seksi
NO
BIDANG KEGIATAN

1
Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
1.  Dede syaadah
 2. Ridwan
2
Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;

1.  Dina  Selpiawati     
 2. jajang  Hernawan

Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
1.  Deti  Yulandari
2.  Taufik  Hidayatuloh
4
Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
1.  Mirna Ima Muslimah
2.   Rian Hendriana
5
Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup,  kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
1.  Mira zahra  Salsabila
2.  Ajie Jaya Priyadi
6
Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan;
1.  Ridwan Maulana
2.  Yeni  Novianti
7
Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi;
1.  Rina Marsela
2.  Lismi Dati Atiah
8
Sastra dan budaya;
1.  Irma  Febriani
2.  Ijang Julfikar Abdul  Holik
9
Teknologi informasi dan komunikasi;
 1.   Waldi Aris Pijari
 2.  Dewi Amelia Nurapipah
10
Komunikasi dalam bahasa Inggris;
1.  Wilda Sapitri
2.  Santi Denisa Putri



DITETAPKAN DI : SODONGHILIR
                                                                                    PADA TANGGAL :    3 Maret, 2018
                                                                                    K E P A L A,

                                                                                     Hj. Suryakania, S.Pd. M.Pd.
                                                                                    NIP 19661030198832008






Lampiran III  Keputusan Kepala SMP Negeri 4 Sodonghilir kabupaten Tasikmalaya
            Nomor             : 243.1/   054      /SMPN.1-Sdh-2018
            Tanggal           :  3 Maret, 2018

III.               SUSUNAN PEMBINA OSIS PERIDE TAHUN2018
Ketua                           :  
Sekretaris                     :  
Bendahara                   :  
  Seksi-seksi
NO
BIDANG KEGIATAN

1
Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Ajat Sudrajat, S.Pd.I    
2
Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;


3
Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;

4
Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
Nur Ali Saepudin, S.Pd
5
Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup,  kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
Lina Nurhidayah,S.Pd

6
Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan;
 Rima Amiyati
7
Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi;
Nur Ali Saepudin, S.Pd
8
Sastra dan budaya;
Indra Hadiat Permana,S.Pd.
9
Teknologi informasi dan komunikasi;
Soni Sonjaya, S.S.i
10
Komunikasi dalam bahasa Inggris;
Rohimah,S.Pd


DITETAPKAN DI : SODONGHILIR
                                                                                    PADA TANGGAL :   03 Maret   2018
                                                                                    K E P A L A,

                                                                                    Hj. Suryakania, S.Pd. M.Pd.
                                                                                    NIP 19661030198832008



PERATURAN DAN  TATA TERTIB
PENGESAHAN AD-ART
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
2018
Serah terima jabatan Musyawarah Perwakilan Kelas Masa Bhakti 2018/2019 kepada Musyawarah Perwakilan Kelas Masa Bhakti 2018 telah berlangsung.Untuk menjalankan kepengurusan diperlukan suatu landasan yang kuat.Karena itu dirancanglah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta Program Kerja Musyawarah Perwakilan Kelas untuk satu periode ini.Agar landasan itu lebih kuat diperlukan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) Masa Bhakti 2018/2019
Agar pelaksanaan musyawarah tersebut dapat berjalan dengan lancer maka diperlukannya suatu peraturan yang bersifat mengikat.
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal 1
Kegiatan ini bernama pengesahan AD-ART MPK
Pasal 2
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 07-08 Desember 2018
Pasal 3
Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu ruangan di SMP Negeri 4 Sodonghilir
BAB II
AZAS, TUJUAN, SIFAT
Pasal 4
Kegiatan ini berazaskan kekeluargaan
Pasal 5
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Menbahas dan mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) MPK 2018//2019
Pasal 6
Kegiatan ini bersifat terbuka




BAB III
PESERTA KEGIATAN
Pasal 7
Yang menjadi peserta kegiatan ini adalah:
  1. Pengawas, terdiri dari jajaran Pembina MPK dan wakasek kesiswaan
  2. Pengurus OSIS Masa Bhakti 2017 dan Perwakilan dari Tiap Kelas
BAB IV
HAK dan KEWAJIBAN PESERTA SIDANG
Pasal 8
Setiap peserta sidang mempunyai hak sebagai berikut:
  1. Mengajukan saranyang bersifat konstruktif
  2. Dipilih menjadi Dewan Presidium, kecuali pengawas
  3. Memiliki hak suara
Pasal 9
Setiap peserta sidang berkewajiban untuk:
  1. Mengikuti jalannya sidang dengan tertib
  2. Mematuhi peraturan dan tata tertib sidang
  3. Jika akan keluar atau masuk ke Rang Sidang harus meminta izin kepada ketua Presidium.
  4. Mematikan nada dering alat komunikasi berupa telepon genggam atau handphone.
  5. Tidak makan ataupun minum selama jalannya sidang, kecuali saat coffebreak
Pasal 10
Jika ada Peserta sidang yang melanggar akan dikenakan sangsi, berupa:
a.Teguran
b.Peringatan
c.Pencabutan hak suara
d.Dikeluarkan dari forum
BAB 5
DEWAN PRESIDIUM
Pasal 11
Dewan Presidium adalah pengatur jalannya siding pleno pada saat pembahasan AD-ART
Pasal 12
Dewan Presidium dipilih dan dibentuk dalam pembukaan
Pasal 13
Dewan Presidium terdiri dari:
a.Presidium I
b.Presidium II
c.Notulen

Pasal 14
Dewan Presidium diambil dari peserta sidang, kecuali pengawas.
BAB VI
SIDANG PLENO
Pasal 15
Dalam Mubes ini di bagi menjadi dua pleno yaitu:
1.Sidang Pleno I membahas Tata Tertib Pelaksanaan Musyawarah Besar
2.Sidang Pleno II Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MPK
Tata Tertib ini disahkan pada 07 Desember 2018
Ketua Presidium I, Sekretaris Presidium,






 












DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN KESISWAAN

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMP NEGERI  4 SODONGHILIR
PEMBUKAAN

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan Rahmat Allah SWT.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Allah SWT. yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur serta untuk menggali ilmu agama agar kita selamat dunia dan akhirat. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta membekalinya ilmu agama agar mereka bisa membedakan mana yang haq dan yang bathil.
Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Maka kami para siswa sekolah SMP Negeri 4 Sodonghilir menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra SMP Negeri 4  Sodonghilir, yang selanjutnya disebut OSIS SMPN 4 Sodonghilir.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. OSIS SMPN 4  Sodonghilir  berkedudukan di SMP Negeri 4  Sodonghilir Jalan Raya Barat Sodonghilir
Pasal 2
Dasar dan Azas
1. Organisasi ini berdasarkan  Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.

Pasal3
Tujuan
1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur serta bekal ilmu keagamaan.
2. Membangun siswa SMP Negeri 4  Sodonghilir yang professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur serta siswa yang memiliki religiusitas yang tinggi.

Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari SMP Negeri 4  Sodonghilir.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS seperti terlampir bersifat nasional.
Pasal 7
Keanggotaan
1.      Anggota organisasi ini adalah siswa SMP Negeri 4  Sodonghilir.
2.      Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMP Negeri 4  Sodonghilir, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.

Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran/swadaya anggota.
2.      Kas OSIS dan Dana Kesiswaan SMP Negeri 4  Sodonghilir.
3.      Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.



BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO
                                                                     BAB III
Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas
1. Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang duduk di dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpahb dan janji.
3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5. MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. MPK bersama OSIS dapat saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
Pasal 12
Kepengurusan OSIS
1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh dua orang Wakil Ketua, Sekretaris, dua orang Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMP Negeri 4  Sodonghilir yang duduk di kelas VII dan VIII.
3.      Ketua dan Wakil Ketua dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMP Negeri 4 Sodonghilir
4.      Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.. Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
1. Ketua Wakil Ketua  Sekretaris, , Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART.
2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4. Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan  Kesiswaan dan Kepala Sekolah.
5. Ketua OSIS dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kesiswaan dan  Kepala Sekolah.
6. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, , Bendahara, menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 14
Jika Ketua,Wakil Ketua  Sekretaris, Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
                                                                         Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMP Negeri 4 Sodonghilir sebagai berikut
Janji OSIS ;
Atas Rahmat Allah SWT. kami berjanji :
1.      Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan dan kenyakinan hati dengan  sebaik-baiknya.
2.      Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3.      Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
BABV
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1. Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK SMP Negeri 4 Sodonghilir.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMP Negeri 4 Sodonghili
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BABI
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota OSIS adalah siswa SMP Negeri 4 Sodonghilir yang dipilih melalui pemungutan suara.
                                                                        Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
1. Siswa SMP Negeri 4  Sodonghilir yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.
                                                                       Pasal 3
                                                              Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
a.    Meninggal dunia.
b.    Dinyatakan lulus secara akademis.
c.    Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
d.    Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
                                                                      BAB II
                                                       STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 5
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3. Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.
                                                                   Pasal 7
                                                    Tata Tertib Sidang Pleno

1. Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



Pasal 8
Pengurus OSIS
1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB III
ALUMNI
Pasal 10
Alumni adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.

BAB V
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal12
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang OSIS
Ganbar Lambang OSIS :


Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d. Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.



h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
 
i. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j. Warna Merah Putih.
  1. Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a.         Warna dasar putih.
b.         Berbentuk persegi panjang.
c.          Isi : lambang OSIS
3. Stempel
a. Terdapat tulisan OSIS.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Warna : biru.
BAB VI
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 13
1. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMP Negeri 1 Sodonghilir
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 15
Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir.
Demikian Rumusan AD dan ART OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OSIS SMP Negeri 4 Sodonghilir semakin lancar tanpa hambatan. Amiin

Wassalamu'alaikum Wr. Wb






















SURAT KEPUTUSAN
HASIL SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS























OSIS SMPN 4 SODONGHILIR

2018/2019



Janji OSIS ;
BISMILLAHIROHMANIROHIM
Atas Rahmat Allah SWT. kami berjanji :
1. Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.



SUSUNAN ACARA
PELANTIKAN PENGURUS OSIS SMPN 4 SODONGHILIR
PERIODE TAHUN 2018

MOHON PERHATIAN, DENGAN MENGUCAPKAN “BISMILLAHIRROHMANIROHIM” UPACARA PELANTIKAN PENGURUS OSIS SMP N  4 SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018 DIMULAI

1.    PEMBACAAN SK KEPALA SEKOLAH TENTANG SUSUNAN PENGURUS OSIS SMPN 4  SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018
2.    SAMBUTAN KEPALA SEKOLAH DILANJUTKAN DENGAN “PELANTIKAN PENGURUS OSIS SMPN 4 SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018/2018
(SEUA PENGURUS OSIS HARAP MEMASUKI LAPANGAN  
3.    SAMBUTAN KETUA OSIS SMPN 4 SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018
4.    SAMBUTAN KETUA OSIS SMPN 4 SODONGHILIR PERIODE TAHUN 2018
5.    SERAH TERIMA DOKUMEN
6.    MENYANYIKAN LAGU “BAGIMU NEGERI”
7.    PEMBACAAN DO’A
DENGAN PEMBACAAN HAMALAH “ALHAMDULILLAHIROBIL’ALAMIN “ UPACARA SELESAI







/>

0 komentar:

.comment-content a {display: none;}