Home » » KETENTUAN POLIGAMI DAN PANDANGAN DALAM ISLAM

KETENTUAN POLIGAMI DAN PANDANGAN DALAM ISLAM

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS AN-NISA:3)”


Apa yang anda dengar ketika anda mendengar kata poligami? Lalu bagaimana poligami dalam pandangan Islam. Ada aturan(syarat) dalam Islam untuk berlaku poligami. Berikut ketentun poligami dalam Islam

Mampu Berbuat Adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

Nah pertanyaannya adalah, mampukah anda berbuat adil? Jika belum mampu, bagaimana anda bisa adil terhadap orang lain?. Jika tak mampu nikahi seorang saja karena yang demikian lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Aman dari lalai beribadah kepada Allah

Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

Mampu Menjaga Para Istrinya

Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal iyyadzubillah!

Mampu Memberi Nafkah Lahir

Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

Banyak yang belum faham mengapa Rasulullah SAW melakukan poligami? Banyak orang yang tak faham dengan alasan ini, sehingga orang mengartikan nya salah. Tapi tahukan anda alasan beliau ?
Pada saat itu di tengah peperangan , tak sedikit tentara Islam yang gugur sebagai syahid di medan pertempuran. Dampaknya jelas, banyak istri sahabat Nabi yang menjanda dengan memikul beban berat karena harus menghidupi anak-anak mereka yang tiada berayah lagi.
Dalam keadaan perang, tak mungkin sempat membangun panti asuhan anak-anak yatim. Apalagi masa itu, lingkungan persaudaraan umat Islam masih kecil sekali. Dan kondisi ekonomi umat Islam saat itu juga benar-benar sangat memprihatinkan. Sementara tentara musuh terus memburu tawanan wanita Islam untuk melampiaskan hawa nafsu mereka.
Kenyataan pahit itu, mendorong Nabi Muhammad SAW untuk membuka pintu poligami. Para sahabat Nabi yang dinilai “mampu” dimintanya untuk menikahi janda-janda korban perang sampai empat. Syaratnya, para sahabat itu harus mampu berbuat adil, baik terhadap istri-istrinya, maupun anak-anak yatim yang dalam perawatannya. Kalau tidak bisa berbuat adil, cukup beristri satu saja. Syarat yang dikemukakan Nabi ini diabadikan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat : (3)
Nabi Muhammad melakukan ini untuk memuliakan para wanita agar selamat dan mendapatkan kedudukan yang tinggi. Bukan berdasarkan nafsu atau yang lainnya.

Lantas alasan apa yang mendorong anda berpoligami?

Bisakah anda bertanggung jawab, dan menjadi pemimpin bagi mereka istri dan anak-anak anda? Alasan apa yang akan sampaikan di hadapan Allah SWT?mampukah anda berbuat adil? Keadilan andalah yang akan menjadi peranggung jawaban di akhirat kelak. Jika Nabi Muhammad memiliki alasan yang mulia, apakah alasan anda untuk berpoligami untuk kebaikan? Atau sebatas syahwat? Kembali pada diri anda.


/>

0 komentar:

.comment-content a {display: none;}