Home » , » SEJARAH PEMBENTUKAN BPUPKI DAN HARI LAHIRNYA PANCASILA

SEJARAH PEMBENTUKAN BPUPKI DAN HARI LAHIRNYA PANCASILA



BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dalam bahasa Jepang BPUPKI disebut dengan " dokuritsujunbi cosakai". Dengan anggota 62 orang dari Indonesia dan 7 orang dari Jepang
Ketua : Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat
Wakil ketua : Ichibangase Yosio ( Jepang ) dan RP. Soeroso ( Indonesia )
Sidang resmi dilaksanakan pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara

Rumusan dasar Negara usulan M. Yamin secara lisan tanggal 29 Mei 45:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Tertulis:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tangg 31 Mei 1945 ProfDr Mr Soepomo SH mengemukakan 5 asas tentang dasar negara
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial

1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan rumusan mengenai dasar negara dan diberi nama PANCASILA
Isinya sebagai berikut:
1. Nasionalisme ( Kebangsaan Indonesia )
2. Internasionalisme ( Peri Kemanusiaan )
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Sidang resmi kedua tanggal 10 - 17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan UUD . Pancasila secara resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sebelum menjadi PANCASILA rumusan dasar negara bernama PIAGAM JAKARTA

1 Juni 1945 dijadikan sebagai hari lahirnya PANCASILA karena pada saat itu Soekarno menyampaikan 5 dasar negara yang disebut PANCASILA

Rumusan PANCASILA yang terdapat pada pembukaan UUD 45 merupakan rumusan yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI

3 macam PANCASILA yaitu:
1. Ir. Soekarno (   1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI)
2. Panitia sembilan dalam PIAGAM JAKARTA  22 Juni 1945
3. Rumusan pembukaan UUD 45 disahkan oleh PPKI  tanggal 18 Agustus 1945

MPR NO.XI / MPR / 1978, PANCASILA merupakan 1 kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Sila ke 1 disebut dengan CAUSA PRIMA / SILA PERTAMA


/>

0 komentar:

.comment-content a {display: none;}